Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Dugaan Tipikor Mesin Genset Ditunda

Sidang Dilanjutkan Kamis

0 94

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron, di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (2/11/2021) sore.

Sejatinya sidang terhadap Terdakwa Wahyu Adhiguna Melle hari ini memasuki agenda pembacaan Tuntutan, namun karena amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap maka sidang terpaksa ditunda hingga hari Kamis (4/11/2021).

Setelah sidang dibuka, JPU Agus Sumanto SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyampaikan Tuntutan belum siap sehingga meminta penundaan hingga hari Kamis.

Terhadap permintaan JPU tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH, didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi menyetujuinya.

Pada sidang yang digelar  Kamis (21/10/2021) lalu, terungkap sejumlah fakta di persidangan saat JPU menghadirkan 3 orang saksi masing-masing Joko Saptono sales Mesin Genset, dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ahmad firmansyah, dan Andi Arpan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dikonfirmasi usai sidang terkait keterangan saksi dalam persidangan, JPU Agus menjelaskan, keterangan sales Mesin Genset menyebutkan Mesin Genset dibeli Djumono (alm.) kontraktor pengadaan Mesin Genset di Jawa Timur, bulan Maret 2019 seharga Rp530 Juta.

“Pembelian diangsur 2 kali, dengan pembayaran Uang Muka (DP) 50 Persen. Pelunasan juga dilakukan pada bulan Maret 2019. Itu inti dari penjelasan marketing Mesin Genset,” jelas JPU kepada DETAKKaltim.Com.

Sedangkan penjelasan dari LKPP, untuk Penunjukan Langsung (PL) suatu kegiatan, syaratnya anggarannya harus ada pada tahun berjalan. Kalau tidak ada anggarannya, tidak boleh.

“Selain itu, juga ada izin prinsip dari Bupati atau Pengguna Anggaran (PA) terkait keadaan mendesak atau keadaan darurat,” jelas JPU Agus lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Dalam perkara ini, jelas JPU, dibuat Penunjukan Langsung seolah-olah tahun 2018 sementara tahun 2018 tidak ada anggarannya. Kemudian semua Berita Acaranya dibuat tahun 2019, atas saran dari Ketua Pokja Noviari.

“Noviari menyarankan kepada Terdakwa Wahyu Adhiguna, selanjutnya Terdakwa memerintahkan kepada PPTK untuk membuat Berita Acara-Berita Acara dalam tahun 2019 bulan Mei, untuk buat Berita Acara mundur tahun 2018,” jelas JPU.

Berita Acara tersebut di antaranya Berita Acara hasil Pelelangan, dan Berita Acara Evaluasi.

“Menurut LKPP, Ketua Pokja ini menyalahi Perpres Nomor 18/2018 karena tidak ada izin prinsip dari Bupati maupun Pengguna Anggaran dalam keadaan darurat saat itu,” ungkap JPU Agus.

Dari keterangan LKPP, seharusnya yang bertanggung jawab Pengguna Anggaran karena sesuai Tupoksinya harus membatalkan Penunjukan Langsung, kalau tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan pembayaran.

“Jadi PPK sama Pokja melakukan pelanggaran,” jelas JPU menyampaikan keterangan ahli dari LKPP.

Dalam pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, yang dikerjakan Djumono (alm.) selaku Direktur CV Astria Cipta Nuansa, sebagaimana dalam Dakwaan JPU, Djumono (alm.) memperoleh keuntungan di luar kewajaran sehingga menambah kekayaannya sebesar Rp2.361.931.499,00. (Bersambung/DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 38 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!