BPKAD Bontang, Perda Pengelolaan Aset Diperbaharui

0 261

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah terkait Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah dilakukan lantaran terbit Permendagri baru. Dimana Permendagri sebelumnya yang menjadi acuan Perda Pengelolaan Aset sudah tak berlaku, maka secara otomatis Perda Pengelolaan aset sebelumnya ikut tak berlaku.

Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Bontang Deddy Haryanto mengatakan, Perda nomor 2 tahun 2008 terkait pengelolaan aset mengacu pada Permendagri nomor 17 tahun 2007. Saat ini terbit Permendagri 19 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014. Dengan terbitnya Permendagri 19 tahun 2016, secara otomatis Permendagri nomor 17 tahun 2007 tak berlaku dan dicabut.

“Karena Permendagri yang menjadi acuan Perda terdahulu tak berlaku, otomatis Perda kami juga sudah tak berlaku, makanya ada inisiatif membahas Raperda itu lagi,” bebernya, Jum’at (6/3/2020).

Dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 disebutkan Deddy, mengakomodir seluruh masukan dari daerah-daerah yang sebelumnya sudah dilakukan Rakornas. Karena trennya baru di 2007 ke atas.

“Kami mengikuti Permendagri dan regulasi terbarunya,” imbuhnya.

Terkait progres Raperda Barang Milik Daerah, Deddy menyebut masih menunggu jadwal pembahasan di DPRD Bontang. Harapannya bisa selesai tahun ini Raperda tersebut dan disahkan menjadi Perda.

“Jika memang bisa selesai tahun ini, bisa dilanjutkan dengan membuat turunannya berupa Perwali aset,” ungkapnya.

Ditambahkan Kepala BPKAD Bontang Amiluddin, jika Raperda itu sudah dibahas maka bisa menjadi pijakan untuk melakukan penatausahaan bagi aset daerah.

“Karena jika kami masih pedomani Perda lama, dikhawatirkan ditegur BPK. Semoga bisa dijadikan pedoman penatausahaan aset daerah, karena tak banyak aturan yang berubah hanya perbaharui saja,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!