Caleg Terpilih Partai Golkar Dicoret dari DCT

Gunakan Dokumen Palsu, Dinilai Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

0 231

DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Akhirnya, Terlapor Erick Hendrawan Septian Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Ini dinyatakan dalam Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (19/3/2024).

Selain melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Calon Anggota Legislative (Caleg) terpilih dari Partai Golkar Dapil I Tarakan Tengah ini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tarakan.

Selanjutnya, sidang yang dipimpin Riswanto SPd dengan anggota Andi Saifullah dan Johnson SPd, memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan Putusan perkara Nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024 tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Apapun Putusan Bawaslu Kota Tarakan, jelas Terlapor Erick Hendrawan melalui Penasehat Hukumnya Donny Tri Istiqomah, akan mengambil langkah berupa koreksi terhadap Putusan tersebut ke Bawaslu RI di Jakarta.

“Bawaslu Kota Tarakan salah dalam penerapan hukum, karena kasus ini bukan pelanggaran admintrasi tapi sengketa proses. Karena yang dipersoalkan pelapor Ardiansyah melalui Kuasa Hukumnya Abdullah SH dkk adalah Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT), bukan Pelanggaran Administrasi,” kata Donny Tri Istiqomah kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Baca Juga:

Dikatakan, Bawaslu Tarakan ada kesalahan melakukan penerapan hukum. Namun, kendati demikian tetap menghormati Keputusan tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada Bawaslu Tarakan karena secara inplisit Putusan tersebut, tidak membatalkan Terlapor Erick Hendrawan sebagai Calon Legislative. Tapi menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Tetap,” imbuh Donny.

Mendengar pernyataan Donny Tri Istiqomah, Kuasa Hukum Pelapor Hasbullah yang ikut berdiri di samping para Wartawan yang mewawancarai hanya senyum-senyum.

Menurut Hasbullah, Sidang Pidana Pemilu sedang berproses di  Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Diduga Terlapor melakukan pemalsuan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dengan kata lain, Terlapor Erick Hendrawan memberikan informasi yang tidak bernar terkait dengan pengurusan SKCK dan menggunakan dokumen palsu.

“SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan bukti untuk perilaku seseorang baik atau tidak baik, dalam melakukan tindak kejahatan kriminal,” kata Hasbullah.

Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Artinya, kata Hasbullah. Tidak ada upaya hukum Banding dan harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan.

Menurut pengacara LBH Fakta Jakarta ini, Pidana Pemilu sudah disampaikan bersamaan dengan Laporan Pelanggaran Adminstratif.

 “Kami tetap mengawal,” kata Abdullah menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: SL Pohan

Editor: Lukman

(Visited 221 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!