Anggota Legislatif Kutim Sosialisasi Raperda Ketenagakerjaan

Asmawardi Sorot Kebijakan Pengangkatan Karyawan Tetap

0 82

DPRD KUTAI TIMUR

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) soroti persyaratan pengangkatan karyawan tetap di salah satu Perusahaan Tambang Batubara swasta. Pasalnya, terdapat karyawan yang didapati di perusahaan tersebut telah bekerja hingga belasan tahun, namun belum diangkat menjadi karyawan tetap.

Persoalan ini disoroti anggota DPRD Kutim Asmawardi saat melakukan sosialisasi Raperda Ketenagakerjaan, ke berbagai perusahaan di Tuah Bumi Untung Benua.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka studi kasus DPRD Kutai Timur, yang terbentuk dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang Raperda Ketenagakerjaan.

“Saat kunjungan yang di KPC itu, saya menanyakan perihal karyawan lokal yang bekerja di areal KPC, yang sudah di atas 10 tahun bahkan 15 tahun itu belum direkrut menjadi karyawan tetap,” ujarnya saat dihubungi DETAKKaltim.Com, Jum’at (2/7/2021).

Bahkan status tenaga kerja lokal yang telah belasan tahun bekerja di KPC, diakui Asmawardi, masih berstatus karyawan labour supply atau sebagai tenaga kerja pasokan.

Setelah menemukan fakta tersebut, politisi PAN ini menyayangkan keputusan perusahaan untuk menunda pengangkatan karyawan lama sebagai karyawan tetap.

Padahal selama ini pihak perusahaan terus melakukan perekrutan, akan tetapi tidak bisa menetapkan karyawan yang telah lama mengabdi di perusahaan.

“Nah jadi, aku itu mau minta jangan dulu merekrut karyawan baru. Kalau labour supply yang lama bekerja di KPC itu belum direkrut (jadi karywan tetap),” harapnya.

Kemudian, manajemen perusahaan mengaku bahwa pihaknya merekrut tenaga kerja dari berbagai Kecamatan di daerah seperti Bengalon dan Sangatta.

Baca juga :

Asmawardi langsung menyanggah pernyataan tersebut karena berdasarkan fakta yang ada di lapangan, tidak serupa dengan yang disampaikan oleh perusahaan.

“Kemarin itu pihak manajemen perusahaan ngomong bahwa dia sudah merekrut tenaga kerja (sebagai karyawan tetap) dari Bengalon dan Sangatta, ya aku bilangin kamu tuh bohong,” paparnya.

Mayoritas yang terjadi di lapangan, perusahaan swasta merekrut karyawan yang berasal dari luar daerah sebagai karyawan tetap.

Baik itu karena mutasi pekerjaan, ataupun berdalih keahlian yang minim dimiliki oleh tenaga kerja lokal.

“Kalau memang benar perusahaan rekrut itu loh saya contohkan, sepupu saya sendiri sudah 15 tahun tuh labour supply. Bekerja di areal KPC bahkan yang dia kerjakan, tapi nggak juga direkrut sebagai Karyawan tetap,” ujarnya.

Asmawardi sangat menyayangkan kebijakan perusahaan terhadap status karyawan lokal, yang sulit mendapat pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Ia berharap, Perda Ketenagakerjaan yang tengah dirancang akan mengatur regulasi terkait pengangkatan karyawan tetap, agar persoalan serupa tidak lagi terjadi kemudian hari.

“Saya berusaha Perda ini bisa dijadikan agar hal yang seperti ini tak terjadi lagi, kita buat Perda Ketenagakerjaan ini untuk kebaikan bersama yang saling menguntungkan.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com/adv.)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!