Gugat Kejari Samarinda, Pra Peradilan Mantan Dekan Unmul Ditolak

0 25

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Samarinda, Kalimantan Timur, Chandra Dewana Boer (CDB) yang melakukan gugatan Pra Peradilan atas penetapan tersangka atas dirinya dan penyitaan barang bukti mobil merk Everest oleh penyidik Kejari Samarinda beberapa waktu lalu, akhirnya ditolak.

Ketua Majelis Hakim tunggal yang dipimpin Joni Kondolele SH MM menolak seluruh gugatan Pra Peradilan yang diajukan pemohon CDB melalui kuasa hukumnya.

Dalam sidang putusan gugatan Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (30/10/2017) siang, Kejari Samarinda diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Kurniawan. Majelis Hakim Joni Kondolele dalam pertimbangan amar putusannya menyatakan putusan MK tidak berlaku surut.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejari Samarinda mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara ini penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup berupa BPKB dan STNK atas nama pemohon bukan atas nama Fahutan.

Berdasarkan Pasal 38 KUHP, penyitaan yang dilakukan penyidik Kejari Samarinda sudah sesuai dan sah menurut hukum. Karena itu Hakim menolak gugatan Pra Peradilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. (ib)

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!