Pra Peradilan Ditolak, Kuasa Hukum Leni Akan Lapor ke KY

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang putusan Pra Peradilan Leni Nurrussanti (28), kasir PT Serba Mulia Daihatsu Samarinda Jln PM Noor Samarinda melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Bayan yang menggugat Polsekta Samarinda Utara, Wilayah Polresta Samarinda, Polda Kaltim terkait proses penahanan Leni sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan uang perusahaan berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (16/1/2017) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Molor sekitar dua setengah jam dari jadwal Pukul 14:00 Wita yang direncanakan, setelah sebelumnya juga ditunda dari Pukul 09:00 Wita. Ketua Majelis Hakim Parmatoni membacakan putusan Majelis Hakim di hadapan Kuasa Hukum penggugat dan tergugat serta sejumlah pemerhati kasus tersebut.

Leni Nurrussanti. (foto: LVL)

Kecilnya suara Hakim Parmatoni dalam membacakan putusannya membuat yang hadir kesulitan mendengarkan materi keputusan, sehingga menimbulkan keluhan yang hadir. Baik dari pihak tergugat maupun penggugat, bahkan awak media yang menaruh perhatian sejak awal kasus tersebut bergulir tidak bisa mendengar dengan jelas materi keputusan persidangan tersebut.

Buntutnya, awak media harus mengejar Parmatoni usai persidangan untuk memperjelas isi keputusan sidang. Meski memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan tentang inti keputusan sidang, namun ia menolak menjelaskan lebih jauh alasan penolakan gugatan Pra Peradilan tersebut.

“Tadi ditolak. Keterangan humas, suara kita satu,” sebutnya sambil berlalu.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim yang menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan Leni, Kuasa Hukum Polsek Samarinda Utara M Farid mengatakan berdasarkan keputusan ini, penyidikan termohon berdasarkan KUHAP Pasal 106.

“Bukti cukup sudah kita penuhi,” sebutnya singkat.

Terpisah, Syamsul Bayan, Kuasa Hukum Leni mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Ia tetap menilai bahwa ada pelanggaran dalam proses penahanan kliennya sebagaimana yang disampaikan saksi ahli, baik dari Komnas HAM maupun saksi ahli Hukum Pidana pada persidangan sebelumnya, namun pendapat ahli tersebut tidak dipertimbangkan Majelis Hakim.

Berita terkait : Alami Pendarahan Saat Ditahan, Leni Sakit Hati

“Penolakan Pra Peradilan ini sama saja melegalkan perempuan hamil ditahan dan bertentangan dengan KUHAP,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Leni ditahan Polsek Samarinda Utara setelah diperiksa hingga sekitar Pukul 03:00 Wita, sekitar 7 jam dalam kondisi hamil, hingga mengalami pendaharaan saat berada di dalam tahanan dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Leni ditahan atas tudingan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp5,8 Miliar (sebelumnya disebutkan Rp8,5 Miliar). (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!