Alami Pendarahan Saat Ditahan, Leni Sakit Hati

0 228

DETAKKaltitm.Com, SAMARINDA : Leni Nurrussanti (28), kasir PT Serba Mulia Daihatsu Samarinda Jln PM Noor Samarinda Kalimantan Timur, yang dituding menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp8,5 Miliar dalam rentang waktu 6 bulan, mengaku sakit hati atas perlakuan oknum anggota Polisi yang menahannya, 13-14 Desember 20016 di Polsek Samarinda Utara.

Kamis (12/1/2017) sekitar Pukul 15:Wita, kepada Wartawan DETAKSamarinda.Com yang menemuinya di sebuah tempat tidak jauh dari Polsek Samarinda Utara, Leni menceritakan bagaimana ia tahan atas tudingan sepihak dari pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Prof.Dr.Mudzakir. (foto: LVL)

Kejadian bermula pada Rabu (13/12/2016) sekitar Pukul 16:00 Wita saat Leni bersiap-siap hendak pulang dari kantor, ia diminta Vera, rekan kerjanya untuk tidak pulang dulu hingga jam 10 (22:00) Wita, karena ada permintaan dari HO (Kepala Kantor), ada laporan yang diminta.

Sekitar Pukul 19: 00 Wita, Vera menyampaikan diajak makan sama Joni, Branch Manager yang baru beberapa hari menjabat. Leni sempat menolak dengan alasan sudah beli nasi bungkus (Nasi Padang), namun ia tetap diminta Vera untuk ikut dengan alasan tidak enak kalau tidak ikut karena semua karyawan diajak. Akhirnya ia ikut di mobil Joni.

Mereka kemudian berangkat bersama dengan arah ke Jln DI Panjaitan, sempat Leni menebak jika saat itu mereka hendak makan soto di kawasan itu. Namun mobil malah parkir di depan Polsek Samarinda Utara.

“Pak Joni bilang yuk kita jalan-jalan dulu,” sebut Leni.

Joni lalu keluar mobil, semua keluar lalu masuk ke Polsek bersama yang lain, Vera, Budi dan beberapa lagi yang lain. Tidak lama, sekitar 2-3 menit kemudian, Edi keluar lagi memanggilnya untuk masuk ke ruang penyidik di lantai atas. Saat naik ke ruang penyidik, Leni masih sempat melihat Joni masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian.

“Saya diperiksa sampai jam 3 lewat. Jam 4:15 saya sudah di sel,” beber Leni.

Saat di dalam sel Leni enggan menceritakan lagi perlakuan yang diterimanya, ia mengaku masih trauma jika mengingat saat-saat di dalam sana. Kejadian di dalam sel itu hanya ia ceritakan kepada penasehat hukumnya, suaminya, dan ibunya.

Apa lagi kejadian pada 15 Desember 2016, ia mengalami pendarahan hingga pembukaan satu, nyaris keguguran sampai harus dilarikan ke rumah sakit. Leni sempat menunjukkan lengannya yang masih biru-biru.

Atas proses dan penahanan itu, menjawab pertanyaan wartawan apakah keberatan dengan perlakuan itu, Leni menyebutkan bukan hanya keberatan.

“Kalau ada yang lebih dari ini keberatan, saya sakit hati,” tegasnya dengan nada getir.

Dalam waktu dekat, Leni yang didampingi pengacarannya Syamsul Bayan mengatakan akan melaporkan kasus yang menimpanya ke Komisi Perlindungan Ibu dan Anak (KPIA), dan juga ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kuasa Hukum Leni, Syamsul Bayan dan Rekan telah memPra Peradilankan Polsek Samarinda Utara. Pada sidang terakhir yang digelar Rabu (11/1/2017) mendengarkan penjelasan saksi ahli Hukum Pidana Prof Dr Mudzakir dan mantan Ketua Komnas HAM 2007-2012 Ifdhal Kasim.

Mudzakir menilai ada ketidak wajaran dalam penetapan tersangka dalam satu malam yang luar biasa, bahkan ia menilai prosedur ini melebihi kejahatan biasa.

Sedangkan Ifdhal Kasim menilai telah terjadi pelanggarang HAM dalam proses penahanan Leni Nurrussanti. (LVL)

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!