Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Dihukum Penjara

0 202

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut 2 tahun 6 bulan, terdakwa Himawan Novianto alias Himawan Bin Slamet Sulistyo dengan nomor perkara 965/Pid.B/2019/PN Smr akhirnya dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (26/11/2019) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Rasydi Purba SH MHum dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH, menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP dalam dakwaan Kesatu.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum langsung menyatakan menerima.

“Terim,” kata Himawan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim seraya mengangguk.

Tidak berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini terjadi pada rentang waktu dalam bulan September 2018 hingga bulan April 2019, bertempat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pergudangan Nusantara 2 Nomor C 3, Kecamatan Sungai, Kunjang Kota Samarinda, tepatnya di PT Sinar Agung Prasadikindo, dimana terdakwa sebagai karyawan dengan jabatan sales perusahaan tersebut telah menggelapkan uang tagihan spare part dari sejumlah toko atau outlet, yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp33.711.275,-.

Terungkap dalam fakta persidangan, uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan pulang ke Jawa. (DK.Com)

Penulis : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!