Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Dihukum Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut 2 tahun 6 bulan, terdakwa Himawan Novianto alias Himawan Bin Slamet Sulistyo dengan nomor perkara 965/Pid.B/2019/PN Smr akhirnya dihukum…
Read More...
Read More...