Diduga Rugikan PT SMA Rp25 Miliar, Jeffry Didakwa Pasal Berlapis

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Fery Haryanta SH dengan hakim anggota Parmatoni SH dan Deki Velix Wagiju SH MH menggelar sidang perdana perkara nomor 974/Pid.B/2017/PN Smr, Rabu (6/9/2017) sore.

Sidang ini mendudukkan Jeffryansyah alias Jeffry Bin Al (27) sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin SH MH, dengan dakwaan pertama Kesatu Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Junto Pasal 66 ayat 1 KUHP, dan Kedua Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Junto Pasal 66 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua Kesatu Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Junto Pasal 66 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 480 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Junto Pasal 66 ayat 1 KUHP.

Terkait dakwaan Pasal 374 KUHP, Jeffry secara bersama Leni Nurussanti alias Leni Binti Ha, kasir PT Serba Mulia Auto (SMA) di Jalan PM Noor, Samarinda, diduga telah melakukan tindak penggelapan sejak April 2015 – Desember 2016 yang mengakibatkan kerugian perusahaan yang bergerak di bidang penjualan mobil tersebut senilai Rp25.383.687.189,-.

Berita terkait : Kasus Dugaan TPPU di Dealer Daihatsu, Membengkak Hingga Rp25 Miliar

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan angka itu berasal dari penerimaan uang dari konsumen melalui pembelian mobil secara kredit sejumlah 220 unit dengan nilai Rp7.397.176.289. kemudian Rp17.986.510.900,- untuk pembelian 111 unit secara tunai yang tidak distorkan ke rekening perusahaan.

Berdasarkan kesepakatan Majelis Hakim, JPU dan Jaidun SH, Penasehat Hukum terdakwa dalam kasus ini, sidang akan digelar 2 kali dalam seminggu, Senin dan Kamis. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!