Pilkada Dihadang Corona, KPU Kutim Tunggu Arahan Pusat

Pilkada Serentak 9 Desember 2020

0 116

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Faridah mengatakan, siap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai arahan dari KPU pusat.

“Pada prinsinya kita tunggu instruksi pusat. Kalau memang hasil rapat penetapan tanggal tersebut nantinya regulasinya dituangkan di Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kita siap,” jelas Ulfa, Senin (8/6/2020).

Lebih lanjut Ulfa mengatakan, saat ini pihaknya menunggu regulasi teknis terkait adaptasi protokol penanganan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Kita tunggu arahan selanjutnya, apakah ada adaptasi protokol baru di tengah pandemi Covid 19. Intinya kita siap menyelenggarakan Pilkada sesuai kesepakatan,” ucap Ulfa.

Ditanya soal penambahan anggaran Pilkada serentak, Ulfa mengatakan pihaknya juga masih menunggu mekanisme dari KPU RI.

“Apakah melakukan penyesuaian dengan anggaran yang ada, atau harus mengajukan penambahan anggaran ke Pemda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bappilu RI, dan DKPPU RI di Jakarta yang digelar Rabu (27/5/2020) menghasilkan beberapa kesimpulan.

Salah satu kesimpulan itu terkait penetapan pemungutan suara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disepakati digelar 9 Desember 2020 setelah sebelumnya direncanakan 23 September 2020. Selain itu, juga disetujui tahapan lanjutan Pilkada dimulai 15 Juni 2020.  (DK.Com)

Penulis: RH

Editor Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!