Gelapkan Mobil Sewaan, 2 Orang Ditangkap Anggota Polresta Samarinda

Polisi Amankan 3 Unit Mobil

0 301

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil, dengan menyeret dua tersangka. Modus penggelapan ini memanfaatkan jasa rental dan leasing untuk dicuri dan menjual mobil tersebut.

Dua orang yang berhasil di bekuk yakni Selamat Riyadi (33), warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda Kota, dan Jaya Putra Wardani (28), warga Jalan Untung Suropati Sungai Kunjang. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah yang ditemui di Mapolresta Samarinda mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan 3 unit mobil.

“Mereka ini beraksi kalau ada pesanan, kemudian barulah mereka carter atau leasing. Awalnya  pembayaran lancar, setelah itu baru mereka jual ke pemesannya,” jelas Kompol Yuliansyah

Untuk 3 unit mobil yang sementara berhasil diamankan di Polresta Samarinda, masing-masing berjenis Daihatsu Terios, Toyota Avanza, dan Honda Jazz. Dan pada saat menjual pelaku tidak menyertakan surat – surat lengkap.

Baca juga : Dijerat Pasal Kealpaan, 2 Guru PAUD Dituntut 4 Tahun Penjara

“Mereka jual itu, tanpa surat-surat lengkap dan mengubah plat kendaraan untuk menghilangkan jejak. Dia pemain lama. Tetapi, ngakunya baru 3 kali. Yang jelas ini masih akan kami dalami lagi, kemungkinan TKP lainnya,” ungkap Kompol Yuliansyah.

Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbutannya dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!