Gelapkan 5 Unit Motor Ojol, Seorang Pemuda Diringkus Anggota Polsek

Modus Pesan Layanan Ojol

0 80
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan roda dua ditangkap jajaran Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (11/11/2020) lalu

Rifai (18) warga Jalan AM Sangaji, Gang 17, RT 11, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, berhasil ditangkap setelah petugas menerima laporan penggelapan sepeda motor oleh 3 driver Ojol. Anggota Polsek Sungai Pinang menangkap pelaku di kediamannya.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memesan layanan Ojek online (Ojol) tersebut dan berpura-pura tidak membawa uang, sehingga pelaku meminjam motor dari korbannya dengan alasan untuk mengambil uang.

“Rata-rata korbannya adalah pengemudi Ojek online, pelaku bermodus memesan layanan jasa Ojek online dan setelah diantar ke tujuan pelaku berpura-pura tidak mempunyai uang. Setelah itu pelaku akan meminjam motor dari korban dengan meninggalkan sebuah dompet yang kosong, untuk jaminan dan dengan cepat pelaku akan membawa motor korban,” ucap Rengga Puspo kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (18/11/2020).

Setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 5 unit Sepeda Motor dengan berbagai merk dan type, selain itu barang bukti yang didapat tersebar di beberapa tempat dan dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dengan kasus penggelapan handphone sebelumnya.

Baca juga : Sayembara Tangkap Maling Malam Hari Berhadiah Rp1 Juta

“Dari hasil di lapangan kami mendapati barang bukti 5 unit kendaraan motor yang kami dapati di tempat keluarga dan teman pelaku, dimana barang tersebut dititipkan. Selain itu pelaku merupakan residivis dengan kasus terdahulu yaitu penggelapan Handphone, barang bukti ini rencananya akan dijual oleh pelaku namun masih belum sempat terjual,” lanjut Rengga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kembali dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!