Kasus Pengadaan Bibit Sawit, Pengguna Anggaran Jadi Sorotan

0 174

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus proyek pengadaan 49.200 pohon bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2011 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimatan Timur, Senin (6/2/2017).

Pada sidang kali ini, 3 terdakwa masing-masing Direktur Utama dan Wakil Direktur CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan Andre Nauli, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Patriatno dimintai keterangan terkait proses dan pelaksanaan proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko yang mendapat giliran pertama menyampaikan pertanyaan kepada terdakwa Patriatno terkait pengadaan bibit Sawit dalam proyek tersebut. Dalam kesaksiannya, Patriatno menyampaikan hingga 27 Desember 2011 belum ada satupun pohon bibit Sawit yang diserahkan ke kelompok tani, oleh CV Citra Prima Utama selaku pemenang tender.

Ketiga tedakwa di hadapan Majelis Hakim. (foto:LVL)

Sejatinya, pelaksanaan proyek tersebut sudah mulai berjalan sejak ditetapkannya CV Citra Prima Utama sebagai pemenang tender melalui LPSE pada bulan September 2011. Namun berdasarkan penuturan Andre Nauli, baru pada bulan Oktober pihaknya menerima daftar kelompok tani yang akan mendapatkan bibit Kelapa Sawit.

Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim (MH) yang diketuai Parmatoni, dengan didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju dan Anggraeni. Andre mengaku merasa dipersulit dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sejak awal. Namun ia mengungkapkan, sekitar bulan Desember 2011 sudah memasukkan bibit ke Desa Lama secara lengkap meski ia mengaku lupa jumlahnya. Bibit tersebut berasal dari CV Bibit Unggul Sejahtera.

“Ke Desa Lama itu lupa angkanya, pokoknya komplitlah. Desa Salap 1.285 (pohon), Itu di Bulan Dua Belas (2011),” sebut Andre.

Sebelumnya, Andre tidak menampik ketika JPU Herman KS menanyakan soal adanya bibit Sawit yang masih belum diambil di Penangkaran CV Mutiara Hijau. Dan itupun menjadi sorotan tajam Ketua Majelis Hakim, Parmatoni, mengapa bibit itu tidak diambil.

Mengenai pengalihan tempat pengambilan bibit Kelapa Sawit dari penangkaran CV Bibit Unggul Sejahtera di Muara Badak, Kutai Kartanegara, ke penangkaran CV Mutiara Hijau di Malinau, diakui Andre karena adanya perubahan dokumen atas arahan Pengguna Anggaran (PA).

Dijelaskan Andre, arahan itu muncul pada tanggal 27 Desember 2011 saat rapat di Ruang Inspektorat Kabupaten Malinau yang dihadiri Lawing Liban selaku Pengguna Anggaran, Patriatno (PPTK), Andre Nauli (Pemenang Tender), Irwan, dan Kepala Inspektorat, Saparudin.

Berita Terkait : Kasus Pengadaan Bibit Sawit di Malinau, PH Hadirkan 2 Saksi Ahli

Penangkaran CV Mutiara Hijau bukanlah penjamin suplai dalam proyek ini. Di dalam dokumen kontrak yang ditandangani para pihak, penjamin suplai adalah Penangkaran CV Bibit Unggul Sejahtera di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Namun atas arahan Pengguna Anggaran, sebut Andre, akhirnya mensuplai dari CV Mutiara Hijau lebih 40 Ribu pohon bibit Sawit ke Kelompok Tani.

Sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (16/2/2017), JPU diminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Inspektorat, CV Mutiara Hijau, dan CV Bibit Unggul Sejahtera. (LVL)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!