Gasak Barang Perabotan Warga, Rudi Diganjar 1 Tahun Penjara

Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

0 46
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rudiansyah alias Rudi dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ir Abdul Rahman Karim SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah.

Terdakwa Rudi nomor perkara 873/Pid.B/2020/PN Smr kemudian diganjar hukuman pidana penjara selama 1 tahun, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/1/2021) sore.

Dalam sidang secara virtual itu, terdakwa Rudi langsung menyatakan menerima putusan.

“Terima Yang Mulia,” sahut Rudi yang terdengar melalui layar proyektor.

Sebelumnya, Rudi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terungkap difakta persidangan Rudi melakukan pencurian atau menggasak barang perabotan milik salah seorang warga di Jalan Cendana, Gang 10, RT 36/25, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jum’at (21/8/2020) malam.

Baca juga : Tyson dan Rano Terjerat Narkotika, Diadili di PN Samarinda

Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah milik saksi Endang Saputro tanpa diketahui dengan merusak jendela samping rumah, lalu menarik kayu daun jendela yang sudah lapuk.

Setelah kayu jendela terbuka, kemudian terdakwa membuka dan menurunkan kaca jendela yang tidak berteralis itu.

Dalam aksinya Rudi berhasil menggasak atau mengambil 2 pasang Sepatu, 1 unit TV 14 inci merk Samsung, setelah itu, satu buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg, dan 1 buah Blender merk Miyako.

Dari kejadian ini saksi korban Endang megalami kerugian sekitar Rp2,7 Juta. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!