Gagal Pesta Sabu, Berujung “Nginap” di Hotel Prodeo 2 Tahun

0 18

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ardi Raharjo alias Didi (34) warga Jalan Dr Sutomo, Gang 7, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, divonis bersalah dalam perkara tindak pidana Narkotika pada sidang yang digelar, Kamis (21/8/2019) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Budi Santoso SH, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Samarinda kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa.

Terdakwa Ardi alias Didi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, Ardi yang didampingi Supartini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” kata Ardi singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang disusul JPU juga menyatakan menerima.

Sebelumnya Ardi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda dijerat dengan 3 Pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari 3 Pasal tersebut terdakwa dikenakan Pasal 127 dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Seperti terungkap pada sidang sebelumnya, Ardi ditangkap anggota Polisi usai membeli Sabu di sebuah loket Gang Pulau Indah Jalan Kesejahteraan I, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.

Di tempat yang sering terjadi transaksi jual beli Narkoba, Ardi yang rencananya akan pesta Sabu bersama temannya itu tidak dapat berkutik ketika barang bukti Sabu seberat 0,29 Gram/Brutto ditemukan di dalam kantong Celananya.

Diapun mengaku membeli Sabu tersebut seharga Rp100 Ribu dari hasil patungan temannya dan akan digunakan bersama-sama. (ib)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!