Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pinggir Hutan, Cagub Rusmadi Punya Solusi

0 28

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satu lagi program menarik dari pasangan calon (Paslon) Gubernur Kalimantan Timur nomor 4, Rusmadi-Safaruddin. Mantan Dekan Fakultas Pertanian Unmul ini ternyata mencanangkan Perhutanan Sosial seluas 600 ribu hektar. Ini adalah program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan yang tak terpikirkan oleh Paslon lain.

“Enklave atas sejumlah hutan adat dan permukiman masyarakat merupakan pekerjaan rumah pasangan ini,” kata Prof Daddy Ruchyat yang mengapresiasi program tersebut.

Dalam konsep perencanaan wilayah, hutan di Kalimantan Timur berada pada posisi strategis. Hutan lestari, kehidupan manusia, hewan dan keanekaragaman hayati terjaga. Rusmadi-Safaruddin yang mencanangkan Perhutanan Sosial 600 Ribu hektar, kata Guru Besar Unmul itu,  merupakan jawaban konkret atas sejumlah persoalan adat, lingkungan dan harkat masyarakat sekitar hutan.

Keberlanjutan hidup, lingkungan hidup dan harkat masyarakat sekitar hutan, tambah Daddy, merupakan pondasi bagi terwujudnya Kalimantan Timur bermartabat. Transformasi ekonomi daerah kita ini tak mungkin dapat berlangsung, jika kawasan hulu ekonomi dan perekonomian Kalimantan Timur tidak disentuh.

“Payung hukum atas program perhutanan sosial ini sangat jelas. Permen Kehutanan, nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa. Lalu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan,” jelas Daddy.

Perhutanan sosial merupakan program yang saat ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Perhutanan sosial sendiri memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan.

Angka 600 ribu hektar yang dicanangkan oleh Rusmadi-Safaruddin bagi perhutanan sosial, merupakan angka yang realistis dan sangat mungkin diwujudkan dalam lima tahun ke depan.

“Tinggal eksekusinya di lapangan yang menyertakan seluruh pemangku kepentingannya,” katanya.

Program perhutanan sosial yang dipatok oleh Rusmadi, menurut Daddy, ini memiliki paradigma bahwa pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota, melainkan pembangunan juga dapat dilaksanakan oleh masyarakat pinggiran atau masyarakat sekitar hutan.

“Program ini juga memiliki tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu lahan, kesempatan berusaha, dan sumberdaya manusia,” tambahnya.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

“Saya yakin, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan,” tandasnya.

Berdasarkan hal tersebut maka ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberadayakan lahan hutan, sehingga masyarakat tidak saja dijamin haknya sebagai pemilik hutan, tapi berhak atas  sejumlah fasilitas sosial, fasilitas sosial dari pemerintah. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!