Fraksi PDIP DPRD Kaltim Kawal Penerapan Upah Minimum

Ananda : Poin Ini Yang Harus Kita Kawal Bersama

0 86

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Untuk pertama kalinya sejak disahkan tahun lalu, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akhirnya digunakan untuk menerapkan metode perhitungan upah minimum kerja.

Hasilnya, para pekerja atau buruh harus rela jika kenaikan nilai upah minimum sangat kecil. Namun sisi lain dari penerapan UU ini, setiap perusahaan atau pengusaha yang mengabaikan nilai upah minimum kerja akan dikenakan sanki pidana.

Artinya, pengusaha yang abai terhadap penerapan nilai upah minimum tersebut harus siap-siap dibui dan didenda dengan nilai yang tidak sedikit.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis siap mengawal penerapan upah mimimun tersebut. Khususnya di daerah pemilihan (Dapil) tempatnya terpilih sebagai wakil rakyat, yakni di Kota Samarinda.

Wanita yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Kaltim ini menyebut, penerapan UU Cipta Kerja memang dilematis. Di satu sisi instrumen perhitungan yang digunakan tidak lagi menjadikan tingkat inflasi sebagai acuan. Tapi di sisi lain justru angka kelayakan hidup yang dijadikan standar perhitungan. Dengan demikian, kenaikan upah minimum tidak bisa lebih tinggi dari tingkat inflasi.

Kendati begitu, UU Cipta Kerja justru melindungi pekerja dengan memastikan upah minimum tersebut benar-benar diterapkan. Artinya, pengusaha atau perusahaan yang mengabaikan nilai upah minimum tersebut bisa dipidanakan.

“Poin ini yang harus kita kawal bersama. Memastikan semua pengusaha dan perusahaan dapat menjalankan dan menerapkan upah minimum tersebut. Kalau tidak tentu harus dipidana. Inipun harus dikawal, agar laporan dan penyelesaiannya tidak mengambang,” tegas Ananda.

Ananda berjanji akan terus memantau penerapan nilai upah minimum tersebut, jika nanti sudah benar-benar diterapkan mulai awal tahun depan. Sebagai lembaga yang fungsinya mengawasi jalannya pemerintahan, dia mengaku berkewajiban ikut memastikan pekerja di Kaltim dan Samarinda khususnya benar-benar menerima upah layak sesuai standar.

“Aturan ini jangan hanya sampai di atas kertas. Yang penting harus benar-benar diterapkan.” tandas Ananda tegas.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Nina

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!