Embat Motor di Depan Kost, Beni Ditangkap Polisi Samarinda Seberang

Pelaku Akui Perbuatannya

0 94
DETAKKaltim.Com,SAMARINDA : Anggota Polsek Samarinda Seberang akhirnya berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang telah terjadi hampir tiga minggu di Indekost Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 02, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kendaraan roda dua  jenis Motor merk Yamaha Mio Soul KT 6056 OO berwarna hitam diketahui milik Hanafi, yang hilang saat diparkir di depan kostnya pada hari Jum’at (2/10/2020).

“Awalnya korban meninggalkan kost tanpa membawa kendaraan pergi bekerja pada malamnya. Saat paginya, korban pulang dari bekerja ke kost dan tidak melihat lagi motor miliknya. Lalu melapor pada kami,” jelas Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui sambungan telepon seluler, Kamis (29/10/2020).

Menerima laporan korban, petugaspun akhirnya melakukan penyelidikan dan meminta informasi para saksi, dan berhasil mengamankan pelaku bernama Beni di kediamannya beserta barang bukti berupa kendaraan hasil curian.

Baca juga : Kuasa Hukum 2 Karyawan PT Harta Ban Indonesia Lapor Disnaker

“Pelaku yang diamankan petugas tidak melakukan perlawanan, sebelum diamankan kita interogasi. Beni pun mengaku bahwa ialah yang mencuri motor milik korban yang terparkir di halaman kost,” tambah Made.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertangung jawabkannya di hadapan hukum. Beni terancam pidana penjara paling lama 5 tahun setelah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor : Lukman

(Visited 28 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!