AH Tersangka Curanmor Diciduk Tim Macan Polres Kutim

Abdul Rauf : Laporan Setengah Jam Sebelum Penangkapan

0 114
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Tim Macan berhasil menciduk tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (24/1/2021) malam.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, tersangka yang berinisial AH itu berhasil diciduk di rumah kontrakannya yang berada di Tongkonan Rannu, Kecamatan Sangatta Utara.

AKP Abdul Rauf menerangkan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu diringkus sekitar Pukul 02:00 Wita.

“Tim kami menerima laporan setengah jam sebelum penangkapan. Tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan,” ucapnya kepada awak media, Senin (25/1/2021).

Penggrebekan yang dilakukan Polisi tak sia-sia. Bahkan, tersangka AH yang sedang asyik mengubah warna kendaraan hasil curiannya itu menggunakan piloks tiba-tiba diciduk tim Macan Polres Kutim.

Baca juga : Buruh TKBM Komura Tagih Upah Rp18,6 Miliar dari PT PSP

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sebuah kendaraan, piloks warna pink dan yellow, satu lembar potongan karpet, serta satu lembar kertas.

Lanjut Rauf menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di kawasan Jalan Tongkonan Rannu, Desa Singa Gembata, Sangatta Utara. Parahnya, kunci kontak motor tersebut lebih awal dicuri pelaku kala korban bekerja.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kutim. Sementara penyidik menjeratnya menggunakan Pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!