Sidang Kasus Dugaan Perjalanan Fiktif Setwan Kukar

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda meminta keterangan 3 orang saksi pada sidang kedua dugaan tindak pidana korupsi, akibat perjalanan dinas (Bimtek) yang fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kutai Kartanegara tahun 2013, Rabu (31/5/2017) siang.

Dalam kasus yang mendudukkan M Sofyan sebagai terdakwa dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indung dan Joice menghadirkan 3 orang saksi, masing-masing Abidinsyah, Kabag Keuangan, M Rifani, Bendahara dan Tafiudin, Kasubag Verifikasi.

Dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Abidinsyah dan M Rifani mengaku menandatangani penerimaan uang namun tidak menerima uangnya dan keduanya tidak berangkat. Sedangkan Tafiudin mengaku menerima sebagian namun juga tidak berangkat.

Akibat perbuatannya, dari hasil pemeriksaan, terdakwa M Sofyan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp540.900.400,-. Kerugian itu timbul akibat adanya kegiatan perjalanan dinas tidak dilaksanakan oleh staf yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT). Namun uang kegiatan tersebut tetap dicairkan, dan dipertangungjawabkan penggunaannya seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

M Sofyan dalam kegiatan tersebut menjabat selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan memegang jabatan sebagai Kasubag Anggaran. Ia ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sejak Rabu (29/3/2017) sore dan dititipkan di Rutan Samarinda.

Majelis Hakim dalam sidang ini dipimpin Parmatoni sebagai ketua dengan anggota Deky Velix Wagiju dan Anggraeni.

Menjawab pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com,  Erwin, Penasehat Hukumnya M Sofyan mengatakan pokok dakwaan kliennya tentang penyelewengan anggaran Bimtek tahun 2013.

“Kerugiannya kurang lebih 500 Juta (Rp), dakwaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” sebutnya.

Menurut Erwin, saat proses penyidikan di Kejaksaan, kliennya telah mengembalikan sekitar Rp100 Juta dugaan kerugian negara.

Informasi dari sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sidang yang akan dilanjutkan minggu depan akan menghadirkan 10 orang saksi ditambah Sekwan DPRD Kukar. Sedangkan dalam kasus ini setidaknya tercatat 56 saksi yang akan dimintai keterangannya. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!