Dugaan Suap Proyek Rp155 Miliar, Kesaksian Dirut PT HTT Beratkan Terdakwa ATS dan RRT

0 211

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Parmatoni SH kembali menggelar sidang perkara dugaan suap, Rabu (29/4/2020) sore.

Hartoyo (pojok kanan atas) layar menyampaikan kesaksian dari Lapsa Samarinda . (foto : LVL)

Sidang mendudukkan 2 terdakwa masing-masing Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Refly Ruddy Tangkere (RRT), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didakwa menerima suap Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Pada sidang yang digelar secara video teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH menghadirkan 4 orang saksi. Masing-masing Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (HTT) selaku penyedia jasa dalam proyek ini yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Kemudian Totok Hasto Wibowo, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Kaltim sebelum Tri Bakti Mulianto. Saksi lainnya yaitu Gatot Suwoto, dan Reno Ginto (Kasubdit Standar dan Pedoman Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR).

Dalam keterangannya setelah sidang diskors, menjawab pertanyaan JPU, Hartoyo membenarkan jika terdakwa Refly menyampaikan jika ada Kasatker baru yang akan dikenalkan.

“Pak Refly menyampaikan ada Kasatker baru mau dikenalkan di Samarinda,” jelas Hartoyo.

“Apakah itu dipahami sebagai suatu permintaan uang dari Pak Refly?” tanya Heradian lagi.

Hartoyo terdiam sejenak sebelum menjawab.

“Iya pemahaman saya seperti itu,” jawabnya kemudian.

Permintaan itu kemudian direalisasikan keesokan harinya, ia serahkan uang sebesar Rp200 Juta melalui Munir, supir saksi yang diserahkan kepada Agus supir Refly.

“Itu atas perintah saksi?” tanya Heradian lagi.

“Betul, iya,” jawab Hartoyo.

Setelah mengirimkan uang itu, saksi sempat menyampaikan ke terdakwa Refly bahwa ada titipan melalui Agus yang diiyakan terdakwa.

Saksi juga menjawab mengetahui terkait rekening yang dibuka atas nama Budi Santoso yang digunakan Andi Tejo. Ia mengetahui karena dilaporin Rosiani (Staf Keuangan PT HTT). Saksi mengatakan sempat menanyakan rekening Budi Santoso itu rekening siapa. Dijawab Andi Tejo, kalau transfer ke situ aja.

Ditanya berapa jumlah uang yang ditransfer ke rekening atas nama Budi Santoso, saksi Hartoyo menyebutkan Rp1.599.000.000,-. Saat ditanya berapa total keseluruhan diberikan kepada Andi Tejo, terdakwa mengatakan tidak tahu. Namun apa yang disampaikan Rosiani dan Aprilia jumlahnya itu benar semua.

Sejumlah pertanyaan masih disampaikan JPU kepada saksi Hartoyo terkait pemberian uang kepada kedua terdakwa. Terkait pemberian-pemberian itu, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan itu sudan menjadi pengetahuan di kalangan penyedia jasa.

Berita terkait : Dugaan Suap Proyek Nasional, Mantan Kasatker PJN II Kaltim Bersaksi

Saksi Hartoyo menyebutkan Andi Tejo menerima 2 persen sedangkan Refly mendapat 1,5 persen dari nilai kontrak. Namun terdakwa Refly disebutkannya tidak pernah menyebutkan angka. Yang menyebutkan adalah anak buahnya, yang awalnya meminta 2 persen.

“Pak Refly memang tidak pernah menyebutkan angka, tapi yang menyebutkan anak buahnya,” jelas Hartoyo.

Total dana fee yang dikeluarkan saksi dalam proyek tersebut disebutkan sebesar 6,5 persen. Keterangan ini berbeda dari yang disampaikan Rosiani sebesar 13 persen. Hal itu juga disebutkannya saat menjadi terdakwa yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 persen, Pokja 1 persen, Satker 2 persen, dan Kepala Balai 1,5 persen.

Menurutnya, menjawab pertanyaan JPU, tadinya proyek itu untung. Namun karena adanya keterlambatan pekerjaan sehingga timbul denda yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp6 Miliar.

“Ada kerugian sedikit,” jawab saksi saat ditanyak apakah proyek itu untung.

Andi Tejo Sukmono adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek nasional ini, sedangkan Refly Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.  

Sidang masih akan berlanjut, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah nama-nama yang disebutkan menerima aliran dana dalam proyek ini akan dijadikan tersangka baru KPK?. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!