Proyek Reservasi Senilai Rp155 Miliar Sempat Dikeluhkan, Hartoyo : Minggu Ini Clear

0 272

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019 yang menyebabkan Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih berlangsung pengerjaannya.

Ditemui usai sidang, Hartoyo yang tampak santai selama persidangan menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait kondisi terkini proyek tersebut mengatakan sudah hampir rampung.

“Ini minggu kemarin sudah 99,3 persen. Mungkin minggu ini clear 100 persen,” kata Hartoyo yang didampingi istrinya.

Terhadap pekerjaan tersebut, kata dia lebih lanjut, tidak ada masalah. Dan dari KPK disampaikan karena itu menggunakan uang negara tetap harus diselesaikan.

“Yang ada kaitannya dengan saya kan hanya gratifikasi, saya tidak boleh memberikan uang kepada teman-teman di PU,” jelasnya.

Disinggung mengenai masa pengerjaan proyek tersebut, Hartoyo mengatakan sesuai jadwal berakhir pada 31 Desember 2019. Namun ada penambahan waktu selama 2 bulan, yang akan dikenakan denda. Setelah selesai akan ada Provisional Hand Over (PHO) dan masa pemeliharaan selama 1 tahun sebelum Final Hand Over (FHO).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Hartoyo mengalokasikan 13 persen dari nilai proyek untuk diberikan kepada sejumlah nama yang disebutkan saksi staf keuangan PT HTT Rosiani. Di antaranya Andi Tejo Sukmono, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Rudy Tangkere, Totok Asto, dan Warnadi alias Pak Ben.

Besarnya jumlah pengeluaran tersebut sempat dikeluhkan terdakwa Hartoyo kepada saksi Setia Budi Utomo dari PT BPP yang sempat mengikuti lelang pekerjaan tersebut, dan menempati peringkat Ke-7 dalam daftar pemenang pekerjaan.

Berita terkait : Sidang Tipikor Dirut PT HTT, Saksi Buat Rekening Untuk Andi Tejo

Dalam keterangannya pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/2/2020), menjawab pertanyaan JPU KPK, Setia Budi mengatakan sempat bertemu sekali dengan Hartoyo sebelum lelang pekerjaan. Meski perusahaannya kalah dalam tender ia masih komunikasi, terakhir pada bulan September 2019 sebelum kejadian OTT.

“Membicarakan apa?” tanya JPU.

“Ia mengeluhkan proyek ini,” jawab saksi.

“Apa yang dikeluhkan?” tanya JPU lagi.

Saksi kemudian menjelaskan, terdakwa mengeluhkan proyek ini berat dan tidak bagus dari segi biaya. Saat itu, kata Setia Budi menjawab pertanyaan JPU, terdakwa tidak membicarakan soal pengeluaran kepada siapa saja. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 44 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!