PPK Poyek Rp155 Miliar Dituntut 7 Tahun, Kabalai XII Balikpapan 6 Tahun

Dinilai Tebukti Langgar Dakwaan Kesatu JPU

0 226

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pada Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019 menjalani sidang tuntutan, Rabu (27/5/2020).

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Andi Tejo Sukmono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Refly Ruddy Tangkere, Kepala Balai (Kabalai) Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

Andi Tejo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp300 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain itu, Andi Tejo juga dituntut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp2.318.083.148,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2  tahun,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Tejo Sukmono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.

Terhadap terdakwa Refly Ruddy Tangkere, JPU menuntutnya sedikit lebih rendah. Ia dituntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp250 Juta Subsidiair selama 6 bulan. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Refly Ruddy Tangkere untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp620 Juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, kata JPU, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Berita terkait : Dugaan Suap Proyek Rp155 Miliar, PH Refly Sebut Kliennya Serahkan Diri

Sama seperti Andi Tejo Sukmono, Refly Ruddy Tangkere juga dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.

Sidang yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Parmatoni SH, selanjutnya akan digelar 3 Juni 2020 dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 55 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!