Penggelapan Dana PT SMA, Hakim Minta Sejumlah Nama Dilaporkan

0 40

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin Hakim Ketua Fery Haryanta SH dengan anggota Parmatoni SH dan Lucius Sunarno SH MH, Hakim pengganti, melanjutkan persidangan kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Leni Nurussanti mantan kasir PT Serba Mulia Auto (SMA), Senin (23/10/2017) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tina Mayasari SH MH dan Mery SH dari Kejati Kaltim menghadirkan 14 orang saksi.

Saksi pertama, Joniansyah yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT SMA mulai 1 Desember 2016 meski baru dilantik pada 6 Desember 2016 menggantikan Kepala Cabang sebelumnya, Podi Sitepu.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait hasil audit yang dilakukan pada 6 Desember 2016, Joniansyah mengatakan ada laporan mengenai temuan 58 konsumen yang tidak masuk laporan keuangan senilai Rp5,8 Miliar.

Dengan angka sebesar itu, Fery menanyakan apakah bisa dilakukan seorang diri.

“Bisa bisa, bisa tidak,” jawab Joniansyah.

Anggota Majelis Hakim Parmatoni mempertanyakan sejumlah nama yang tidak dilaporkan seperti Podi Sitepu (mantan Kepala Cabang), Verawati (Head Admin), Siti Aisyah (Akunting) dan beberapa nama lainnya. Menurutnya, orang-orang ini memiliki peran dalam kasus ini karena bagaimana mungkin ada penjualan puluhan unit mobil bermasalah yang tidak mereka ketahui.

“Kenapa tidak dilaporkan,” tanya Parmatoni.

“Saya belum diminta untuk melaporkan,” jawab Joniansyah.

“Besok laporkan,” kata Parmatoni dengan nada tinggi.

Parmatoni kemudian meminta JPU untuk menghadirkan Direktur Utama PT SMA untuk dikonfrontir pada sidang berikutnya.

Sejumlah keterangan yang disampaikan saksi Joniansyah tidak dibantah terdakwa Leni Nurussanti dan Deny Rayindra, yang duduk mendengarkan keterangan saksi.

Kesaksian Sales dan Supervisor

Usai mencecar Joniansyah sejumlah pertanyaan, Majelis Hakim kemudian mendudukkan 13 orang saksi  dari sales, admin sales, supervisor dan akunting serta bagian gudang.

Pertanyaan pertama diarahkan kepada 7 orang sales mengenai  penjualan mobil yang mereka lakukan. Dalam kesaksiannya, beberapa sales menyebutkan pernah mendapat konsumen melalui Leni. Selain itu, ada juga yang menyebutkan pernah beberapa kali menjual mobil ke Jeffryansah, suami Leni. Dan itu dibenarkan supervisor yang membawahi sales.

Jeffryansah sendiri yang membayar ke kasir. Mobil-mobil tersebut diantar ke rumah Jeffryansyah di perumahan Bukit Mediterania yang diterima Jeffryansyah.

Kepada saksi, Jaidun SH MH, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan siapakah yang memberi persetujuan sebuah mobil terjual. Baik secara cash (tunai) ataupun kredit.

Berita terkait : Dugaan Penggelapan Rp25 M, Puluhan Unit Mobil Dipesan Terdakwa Leni

Saksi menjawab Kepala Cabang, Head Admin dan Supervisor yang membawahi sales.

“Artinya ketiga orang ini tanda tangan baru mobil bisa keluar?” tanya Jaidun.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kasus ini nampaknya akan menyeret tersangka lain. Pertanyaannya, apakah pihak perusahaan mau mengikuti perintah Majelis Hakim untuk melaporkan dugaan keterlibatan pihak lain tersebut. (LVL)

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!