Dugaan Korupsi Proyek PLTS Malinau, PPK Serahkan Bank Garansi

Zaenurofiq : Kelalaian PPK Ini, Bukannya Mengklaim Bank Garansi

0 116

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Selasa (13/7/2021) sore

Sidang kasus dugaan korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Malinau yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.355.335.956,00, melibatkan Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Budiman dan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim yang kini jadi terdakwa.

Keduanya didakwa melakukan korupsi pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Paket 2) tahun 2016.

Terdakwa Mohammad Djamil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III (Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan) di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.

Sedangkan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim adalah Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PT PVI), Penyedia/Pelaksana kegiatan proyek senilai Rp16.329.460.000,- dari Pagu anggaran sekitar Rp16,8 Milyar untuk sejumlah proyek di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Sidang yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

JPU menghadirkan 6 orang saksi masing-masing Sutiman selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Adiyotomo Triandanu, Andi Kristiawan keduanya selaku Pokja ULP. Anton Murni Dardji Putra, Swasnita Sihotang, dan M Lukman Thamrin ketiganya Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Dalam keterangannya, Sutiman pada intinya mengakui pada pembayaran termin Kedua proyek itu memang belum selesai. Karena kendala mobilisasi alat-alat ke lokasi akibat adanya Jembatan yang rusak. Namun alat-alat yang akan dipasang sudah ada dititipkan di Desa sebelahnya.

Sehingga dicairkanlah anggaran 100 persen untuk ketiga tempat tersebut, dengan jaminan Bank Garansi. Meski terdakwa Djamil selaku PPK mengetahui pekerjaan itu belum selesai, karena ada Bank Garansi.

BERITA TERKAIT :

Keterangan dari saksi PPHP pada intinya menyebutkan tidak ke lapangan, pencairan tahap Kedua termin sebesar 40 persen tidak dilampiri laporan kemajuan pekerjaan maupun Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PPHP. Karena rekanan saat melakukan pencairan, mengajukan Bank Garansi senilai 40 persen.

Dikonfirmasi usai sidang terkait keterangan saksi-saksi, JPU menjelaskan pekerjaan PLTS itu sudah selesai dan sudah menyala atau berfungsi saat ini. Namun ada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada bulan April 2017, saat audit terungkap Bank Garansi tidak diklaim PPK meski sudah lewat waktu pekerjaan Desember 2016.

“Kelalaian PPK ini, bukannya mengklaim Bank Garansi tersebut. Malah membuat Berita Acara pekerjaan selesai seratus persen dari rekanan kepada PPK, dan menyerahkan Bank Garansi ke rekanan,” jelas Zaenurofiq.

Mengutip keterangan saksi PPSPM, Zaenurofiq mengatakan aturan di Dirjen Perbendaharaan jika akhir tahun pekerjaan belum selesai rekanan diperbolehkan memakai Bank Garansi kepada PPK.

“Masalah dicairkan atau nggak itu kewenangan PPK,” kata Zaenurofiq.

Berdasarkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya diketahui terkait pembayaran Proyek PLTS tersebut termin Pertama tanggal 13 Desember 2016 sejumlah Rp9.797.676.000,- dan termin Kedua tanggal 22 Desember 2016 jumlahnya Rp6.631.784.000,-.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa Mohammda Djamil didampingi Penasehat Hukum (PH) Ade Muhammad Nur SH. Sedangkan terdakwa Aan Gusmana didampingi PH Wasti SH MH dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!