Driyono, Direktur Umum Perusda Tunggang Parangan Didakwa Korupsi Rp3,2 M

Saksi Sebut Penggunaan Dana Tidak Sesuai RAKP

0 265

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dengan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (30/6/2022) sore.

Terdakwa Driyono, Direktur Umum (Dirum) di Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,-.

Saksi memberikan keterangan dalam sidang Terdakwa Driyono. (foto : LVL)
Saksi memberikan keterangan dalam sidang Terdakwa Driyono. (foto : LVL)

Kerugian Negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021.

Agenda sidang yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi  setelah pembacaan Dakwaan pada sidang pekan sebelumnya, Kamis (21/6/2022).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Jumilar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menghadirkan 4 orang saksi. Masing-masing Bendahara Umum Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar H Syahranie, Muhammad Octavianur dari Inspektorat Daerah Kukar, Aspian Nur seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Nurjannah Said Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :

Saksi Syahranie menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan mengetahui tentang Dana Penyertaan Modal Pemkab Kukar, pada Perusda Tunggang Parangan karena ia yang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah berkas keluar dari Kepala BPKAD.

Ketua Majelis Hakim kemudian meminta saksi untuk menjelaskan mekanismenya, hingga keluar SPP tersebut. Saksipun menjelaskannya, hingga kemudian keluar SPP ke Bendahara Umum Daerah.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, meski tidak mengetahui isinya namun saksi mengatakan dalam berkas SPP tersebut terlampir sejumlah dokumen salah satunya Rencana Anggaran Kegiatan Perusahaan (RAKP). Karena dokumen itu menjadi salah satu syarat pencairan.

“Rencana investasi itu ada, tapi saksi tidak mengetahui isinya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya,” jawab saksi.

Saksi membenarkan ada Dana Penyertaan Modal Pemkab Kukar di Perusda Tunggang Parangan sebesar Rp500 Juta untuk Pool Taksi pada Tahap Pertama, dan Tahap Kedua sebesar Rp10 Milyar untuk pembangunan Pelabuhan Batubara di Samboja yang difasilitasi Aspian Nur.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nurjannah mengatakan berdasarkan dokumen yang ada dana Rp500 Juta dalam rencana bisnis Perusda Tunggang Parangan itu akan digunakan untuk bisnis Pool Taksi.

Saksi Aspian Nur yang ditanya mengenai dana Rp500 Juta dan Rp10 Milyar untuk pembangunan Pelabuhan Batubara di Samboja, mengatakan sudah cair.

Keterangan saksi Octavianur, dana Rp10 Milyar itu tidak digunakan Direktur Umum Perusda Tunggang Parangan Terdakwa Driyono sebagaimana rekomendasi dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (PSEKP UGM) sebagai hasil kajian, dan sebagaimana yang disetujui Pemerintah Daerah Kukar untuk melaksanakan pembangunan Pelabuhan Batubara di Samboja.

Hasil pemeriksaan, kata saksi, dana tersebut digunakan Perusda Tunggang Parangan untuk investasi pada Sinar Mas Group, PKSDE Kelistrikan, dan PT SHS (Sinar Harapan Sejahtera). Dana untuk pembangunan Pelabuhan Batubara di Samboja dialihkan, sehingga berdasarkan ketentuan yang ada penggunaan dana di luar pada yang disetujui Bupati Kukar itu menjadi tanggung jawab pribadi.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan Terdakwa Driyono adalah Direktur Umum, sedangkan Direktur Utama Adenani (almarhum), dan Suratman Mustakim Direktur Teknik dan Operasional.

Arjuna Ginting SH Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Driyono menanyakan, terkait dana Rp10 Milyar berdasarkan Dakwaan disebutkan kerugian Rp3 Milyar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, apakah sudah ada dikembalikan.

“Belum ada,” jawab saksi.

Saat pemeriksaan, masih menjawab pertanyaan PH Terdakwa Driyono, Direktur Utama Adenani masih hidup. Itu tahun 2019.

Saksi membenarkan, berdasarkan hasil audit dana Rp10.500.000.000,- Juta itu juga digunakan Perusda Tunggang Parangan untuk membayar gaji karyawan.

Menjawab pertanyaan Sufian SH, PH Terdakwa lainnya, saksi menjelaskan saat memeriksa Direktur Utama Perusda Tunggang Parangan Adenani, disebutkan ada dokumen pengeluaran yang tidak ditandatangani ada juga yang ditandatangani terkait operasional. Namun tidak menyebutkan dokumen tersebut.

“Salah satu yang tidak disetujui itu terkait kerja sama dengan SHS,” jelas saksi menjawab pertanyaan PH Terdakwa.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa sebelum kemudian Hakim Anggota Suprapto menanyakan mengenai kerja sama dengan PT SHS yang dijawab saksi ada.

“Untuk kerja sama dengan PT SHS itu, ada ndak?” tanya Suprapto.

“Ada,” jawab saksi.

“Kerja sama boleh?” tanya Suprapto lebih lanjut.

“Boleh sepanjang ada persetujuan dari Bupati,” jawab saksi.

Terkait kerja sama dengan PT SHS, menjawab pertanyaan Hakim Anggota, saksi menjelaskan nilainya Rp3 Milyar. Itu tidak ada izin dari Bupati.

“Itu yang menjadi persoalan?” tanya Suprapto.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim, JPU, dan PH Terdakwa Driyono. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda saksi-saksi.

Terdakwa Driyono didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP dalam Dakwaan Primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP

Dalam menjalani sidang ini, Terdakwa Driyono didampingi sejumlah PH. Namun yang hadir dalam sidang kali ini masing-masing Arjuna Ginting SH, Sufian SH, dan Predy Pasaribu SH MHum. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 37 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!