DPRD Kutim Setuju Raperda Pencegahan Narkotika Jadi Perda

Joni : Kita Menyambut Baik

0 79

DPRD KUTAI TIMUR

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-15 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Bapemperda) terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan terhadap Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, Rabu (9/6/2021).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni. Dalam sambutannya Joni menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyetujui atas Raperda, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika dan Perkusor Narkotika yang sudah dibahas beberapa waktu lalu.

“Secara umum kita menyambut baik atas Raperda terkait Narkotika dan Perkusor Narkotika ini, dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” kata  politisi PPP tersebut.

Hal senada disampaikan Sobirin Bagus saat membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kutim, terhadap Raperda prakarsa legislator Kutim tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Tim Eksekutif, maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutim setuju Rancangan Peraturan Daerah ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutim,” ujar Sobirin Bagus.

Baca juga :

Anggota Komisi A itupun memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, terutama dalam pembahasan dan pencegahan Narkotika. Namun ia menambahkan, dalam pelaksanaannya perlu melibatkan lembaga adat dan agama.

“Untuk membantu pemerintah dalam rangka melakukan mencegah Narkotika di Kabupaten Kutim. Dalam masalah ini sangat pantas dicegah karena Narkoba ini sudah masuk ke pelosok-pelosok, sehingga memang perlu kita antisipasi dengan membuat Perda ini, tetapi pelaksanaannya akan lebih efektif dengan melibatkan lembaga adat dan agama.” terang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. (DK.Com/adv.)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!