DPRD Kutim Nilai Toko Modern Bisa Bunuh Pedagang Kecil

Piter : Harusnya Ada Tindakan Tegas

0 116

DPRD KUTAI TIMUR

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti maraknya toko modern yang tidak memiliki izin baik yang beroperasi di Kota Sangatta, maupun yang tersebar di Kecamatan.

Ketua Komisi A DPRD Kutim Piter Palinggi mengatakan, untuk toko modern yang tidak berizin, seharusnya pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menutup, sehingga tidak ada kesan tebang pilih.

“Jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Kutim tanpa izin dan mendirikan usaha seenaknya,” katanya saat ditemui DETAKKaltim.Com beberapa waktu lalu.

Menurut Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, masalah ini sebenarnya sudah lama terjadi. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin akan memberi dampak negatif bagi perekonomian masyarakat Kutai Timur.

Diketahui, serbuan waralaba nasional terjadi di Kutim pada medio 2014 lalu. Saat masa kepemimpinan Isran Noor menjadi Bupati, ada 50 titik yang direkomendasikan kala itu. Namun itu hanya semacam lampu hijau semata, bukan otomatis mengabaikan berbagai persyaratan operasional.

Kemungkinan besar, karena keluarnya rekomendasi itu banyak minimarket modern yang langsung beroperasi. Padahal seharusnya ada banyak izin yang mesti dipenuhi, seperti izin gangguan, melibatkan UMKM lokal di toko mereka dan lainnya.

Tetapi hal itu, kata Piter, diabaikan. Bahkan sempat muncul penolakan dari asosiasi pedagang tradisional di Sangatta Utara. Hal itu juga sempat difasilitasi oleh DPRD Kutim. Para wakil rakyat kala itu juga, sudah meminta agar minimarket modern ini bisa memenuhi syarat perizinan tersebut.

“Jadi saat ini harusnya ada tindakan tegas dari instansi terkait,” sebut Piter.

Baca juga :

Piter menyebutkan, munculnya usaha waralaba tersebut di Kutim saat ini sudah masuk ke perkampungan penduduk, sehingga dikhawatirkan bisa membunuh ekonomi rakyat (pedagang kecil) seperti toko-toko kelontong, sayur mayur, serta kios-kios kecil di perkampungan.

“Sudah ada Perbup yang mengatur tentang jarak minimal antara toko modern yang satu dengan lainnya. Tetapi kenyataan di lapangan, dalam satu gang di perkampungan ada dua sampai tiga toko modern dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter,” katanya.

Dalam hal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian harusnya bisa melakukan pengawasan. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, juga harus mengingatkan mengurus perizinannya. Jadi ada upaya langsung dari pemerintah terkait persoalan ini.

“Kami juga tidak tinggal diam. Bisa saja kami meninjau langsung ke lapangan nantinya.” tandasnya. (DETAKKaltim.com/adv.)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!