DPRD Kaltim Sorot Perubahan Badan Hukum Perusda MBS dan BKS

Komisi 2 Minta Dilibatkan Dalam Pengawasan

0 170

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim beberapa waktu lalu telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Anggota Komisi 2 Sutomo Jabir. (foto : Az)

Dalam pertemuan yang berlangsung, Senin (1/3/2021), Legislatif di Karang Paci membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda). Yakni PT Melati Bakti Satya (PT MBS) dan Perusda PT Bara Kaltim Sejahtera (PT BKS), yang sebelumnya berbadan hukum sebagai Perusda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Rapeda ini memang sudah sangat lama, tetapi Komisi 2 setelah dikembalikan itu karena menurut aturan hasil fasilitasi memang dikembalikan kepada Komisi 2. Setelah Komisi 2 membuka hasil dari fasilitasi itu. Artinya dari Kemendagri itu kan hanya melihat dokumen yang disodorkan dari daerah,” ucap Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Kamis (4/3/2021).

Veridiana menerangkan, dari hasil pembahasan tersebut, Komisi 2 ingin menjalankan fungsinya. Terkait Pengawasan dan Budgeting di dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Sehingga Komisi 2 bisa melakukan Pengawasan terhadap Perusda PT MBS dan PT BKS.

“Ibaratnya ada norma yang terkait hal itu. Kalau itu kami yang ingin meluruskan. Kami bukan tidak mau pembentukan badan hukum ini dilakukan, tetapi kita benahi dulu Perda ini,” terangnya.

Menindaklanjuti usulan Komisi 2, Veridiana membeberkan jika Biro Hukum Pemprov Kaltim meminta waktu selama satu minggu, untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada Biro Keuangan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna membahas tentang Raperda Perubahan Badan Hukum Perusda.

“Jadi kita menginginkan adanya fungsi dari DPRD Kaltim yang melakukan fungsi Pengawasan,” kata Veridiana.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat melibatkan Komisi 2 dalam hal Pengawasan di dalam Perubahan Badan Hukum Perusda PT MBS dan PT BKS menjadi Perseroda.

Terutama sebelum Perusda menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisi 2 meminta agar dilakukan konsolidasi dan konsultasi terlebih dahulu bersama Pemprov Kaltim.

“Kenapa itu yang kami minta, karena pertama adalah Perusda ini kan berubah menjadi Perseroda. Tapi itu kan masih ada campur tangan Pemprov Kaltim. Sehingga itu menjadi bagian tugas kami dalam hal mengawasi baik penambahan modal maupun penyertaan modal Perusda,” jelasnya.

Lanjut politisi PAN itu, apabila setelah Perusda menjadi Perseroda, maka keputusan nantinya akan diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Saat pemerintah ingin menambah modalnya lewat RUPS, maka tertera di situ tidak perlu ada konsultasi dengan dewan. Jadi terserah RUPS. Inilah yang menurut kami itu tidak memuat hak Pengawasan DPRD,” sebutnya.

Karena itu ia meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melibatkan Pengawasan dari Komisi 2. Apalagi ketika Perseroda ingin menambah penyertaan modal yang membutuhkan persetujuan dari anggota dewan.

Menurutnya, jika yang menentukan keputusan hanya RUPS, tanpa ada sama sekali melalui pengawasan dewan, maka hal tersebut dinilai akan menjadi permasalahan. Pasalnya tidak ada lagi hak Pengawasan dari DPRD terhadap Perseroda. Oleh sebab itu, sebelum RUPS maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan DPRD.

“Artinya di dalam konsultasi itu siapatahu ada masukan-masukan dari dewan. Pasti dewan dalam bentuk hak Pengawasannya pasti bertanya ini core bisnisnya seperti apa, ini duit yang mau disertakan untuk apa. Kalau Pengawasan ini tidak ditambahkan maka tidak ada hak dewan,” tandasnya.

Hal senada turut disampaikan anggota Komisi 2 Sutomo Jabir, dengan mendorong Pemprov Kaltim agar dapat melibatkan DPRD Kaltim dalam hal pengawasan perubahan Badan Hukum 2 Perusda menjadi Perseroda.

Legislator dari Fraksi PKB tersebut menerangkan, bahwa hasil RDP bersama Biro Hukum Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu, Komisi 2 telah meminta agar Biro Hukum mendiskusikan Pasal keterlibatan DPRD Kaltim dalam hal Pengawasan di kedua Perusda tersebut.

Baca juga : Sidak Kebun Salak, Komisi 1 DPRD Kaltim Diperiksa Badan Kehormatan

“Jelas keinginan Komisi 2 supaya ada poin yang kurang lebih berbunyi begini, di Pasal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu, bahwa sebelum melakukan RUPS, pemerintah daerah wajib melakukan rapat konsultasi atau koordinasi dengan DPRD Kaltim. Karena di situ saja fungsi pengawasan DPRD Kaltim, selain itu kan kalau sudah naik menjadi Perseroda maka RUPS yang mengambil keputusan tertinggi,” sambungnya.

Jabir mengatakan, bahwa ada catatan penting yang harus diperbaiki oleh kedua Perusda tersebut. Antara lain perbaikan tata kelolanya, pemanfaatan deviden. Baik yang masuk ke Perusda, maupun untuk biaya operasional, dan untuk disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Itu kemudian kita mau benahi supaya porsi ke APBD lebih tinggi, atau yang jelas pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan Pemprov Kaltim persentasikan ke Komisi 2, sebelum RUPS. Supaya dalam RUPS menentukan porsi deviden itu sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Az

Editor   : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!