DPRD Kaltim RDP Pengurus KUD BMS, Mencuat Dugaan Penyelewengan Milyaran

Komisi 1 Agendakan Pembahasan Lanjutan

0 118

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus baru Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur (BMS), Senin (12/4/2021

Agenda RDP membahas pinjaman pengurus lama Koperasi, tanpa sepengetahuan anggotanya. Namun dengan menggunakan jaminan sertifikat milik anggota.

Persoalan tersebut mencuat pada 2019 silam. Dimana pihak Koperasi dalam melakukan pinjaman bekerja sama dengan PT GSS, untuk mitra kerja sama Perkebunan Plasma Kelapa Sawit.

Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, ada dugaan penyelewengan pinjaman Koperasi berdasarkan laporan yang diterimanya. Dimana, setelah pinjaman pertama selesai dicairkan dari Bank Mandiri Cabang Sangatta, dialihkan selanjutnya ke pinjaman Kedua sebesar Rp7 Milyar pada BNI Cabang Bontang. Padahal jika pinjaman hendak diteruskan, seharusnya ada persetujuan dari pihak Koperasi. Terlebih pinjaman tersebut juga dilakukan tanpa melewati rapat pengurus.

“Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dilihkan ke BNI Cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya,” terang Jahidin.

Padahal menurutnya, BNI yang merupakan milik BUMN tidak bisa serta merta mencairkan pinjaman, tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait. Sehingga diduga ada penyimpangan.

Politisi dari Fraksi PKB ini menyebutkan, pembahasan tersebut bakal diagendakan kembali dalam RDP lanjutan.

“Kalau memang ada penyimpangan kami minta untuk disidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil Koperasi,” tegasnya.

Terpisah, Yulius Patanan selaku Kuasa Hukum KUD Bumi Melan Subur menyebut, absennya pihak BNI beserta pengurus lama Koperasi dan PT GSS sangat disayangkan. Padahal, secara hukum pertanggungjawaban ada di pihak mereka. Ia tidak menutup ke depannya akan menagmbil langkah hukum.

“Namun ada baiknya kita bicarakan secara kekeluargaan dahulu di DPRD Kaltim, sebelum ada upaya hukum lebih lanjut. Pada prinsipnya seperti itu,” ungkapnya kepada DETAKKaltim.Com.

Yulius menilai dalam menghadapi permasalahan tersebut secara legalitas, pengurus lama belum memiliki itikad baik. Sebab pihaknya sudah menyampaikan somasi ke pengurus lama, namun tidak pernah memberikan balasan resmi atas surat yang dilayangkan Kuasa Hukum.

Selain itu, ada persoalan legalitas juga dalam kepengurusan KUD Bumi Melan Subur. Dimana PT GSP hanya mengakui kepengurusan yang lama. Yulius mengatakan, terkait pergantian kepengurusan melalui rapat luar biasa pada 2019 pun belum ditanggapi secara resmi oleh perusahaan.

“Karena Koperasi bekerja sama dengan perusahaan, mau tidak mau pengurus lama pasti komunikasi dengan pengurus lama. Mudahan pertemuan selanjutnya pihak perusahaan juga datang.” pungkas Yulius. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!