Belanja Sabu di Pasar Ijabah, Terdakwa Dihukum 6 Tahun Penjara

0 146

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Budi Santoso SH menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Sabaruddin (33) atas perbuatannya yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Kamis (17/10/2019).

“Menyatakan terdakwa Sabaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” sebut Budi dalam amar putusannya.

“Gimana, saudara diputus 6 tahun,” tanya Budi yang didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH.

Terdakwa dengan nomor perkara 751/Pid.Sus/2019/PN Smr ini langsung menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata Sabaruddin singkat, demikian pula dengan JPU menerima putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda, menuntut Sabaruddin dengan hukuman penjara selama 8 tahun, Kamis (26/9/2019).

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Sabaruddin ditangkap anggota Polisi, Senin (13/5/2019) selepas membeli 1 poket Sabu seberat 0,28 Gram/Brutto di Pasar Ijabah, Gang Nusa Indah, Kota Samarinda.

Barang haram ini dibeli terdakwa seharga Rp100 Ribu dari Eman yang kini menjadi (DPO) pihak Kepolisian.

Dalam perkara ini terdakwa  mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal Yang Mulia. Mohon keringanan, karena saya tulang punggung keluarga,” ujar Sabaruddin pada sidang sebelumnya. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!