DPRD Kaltim Akan Panggil Lagi PT IBP Terkait Ganti Rugi Kebun Warga

Jahidin : Kalau Menyengsarakan Masyarakat, Untuk Apa?

0 108

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi 1 DPRD Kaltim masih terus melanjutkan perkara dugaan pencemaran limbah pertambangan milik PT Insani Bara Perkasa (PT IBP), yang terjadi di Kebun Salak milik warga di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar.

Rencananya dalam waktu dekat ini, Komisi 1 akan kembali memanggil PT IBP. Serta turut mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan rapat koordinasi.

Menindaklanjuti laporan warga bernama Muhammad, yang menyebutkan telah dirugikan atas pencemaran limbah PT IBP di Kebun Salak miliknya. Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Jahidin ketika dikonfirmasi, Senin (22/3/2021) siang.

Disampaikannya, bahwa OPD terkait yang akan dipanggil Komisi 1 itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

“Itu sudah kami agendakan. Dalam waktu dekat ini, yang kita undang Dinas ESDM Kaltim, Direktur Pertambangan terkait dengan perizinan, serta DLH Kaltim,” ungkap Jahidin kepada DETAKKaltim.Com.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, DLH Kukar tidak mampu menyelesaikan masalah dampak lingkungan akibat aktivitas Pertamabangan tersebut. Pihaknya juga menyesalkan, ketika yang bersangkutan diundang untuk memberikan masukan kepada Komisi 1, justru tak hadir.

Sehingga ke depan, pihaknya akan mengundang dan bersurat kembali. Lantaran sebenarnya, kewenangan permasalahan ini berada di ranah DLH Kabupaten Kukar. Sebab terjadinya pencemaran lingkungan itu berada di wilayah Kukar.

Namun lantaran dianggap tak bisa menuntaskan permasalahan, jadi alasan Jahidin dan sejawatnya untuk turut memanggil DLH Kaltim. Selain DLH Kukar, Komisi 1 juga akan memanggil DPRD Kukar.

Lebih lanjut dikatakan, apabila pihak perusahaan tidak bisa menuntaskan yang telah menjadi hak masyarakat, barulah Komisi 1 akan melaporkannya ke Kementerian ESDM di Jakarta.

Sebab pada prinsipnya, hal yang telah terjadi di Desa tersebut sudah sangat merugikan masyarakat. Apalagi yang bermukim di sekitar daerah Tambang. Jahidin menyebut, warga menderita akibat ulah perusahaan yang dinilainya tak bertanggung jawab.

“Harapan kita kan keberadaan Tambang ini mengubah pola hidup masyarakat sekitarnya. Bisa merekrut tenaga kerja, ada dampak yang bisa menguntungkan. Tapi kalau menyengsarakan masyarakat, untuk apa?” lanjutnya.

Berita terkait : Tuntut Ganti Rugi, DPRD Kaltim Upayakan Mediasi Petani Salak Vs PT IBP

Namun jika perusahaan bisa menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan masyarakat, maka masalahnya dianggap telah selesai. Sebab, Kata Jahidin, sudah menjadi kewajiban DPRD Kaltim untuk hadir di tengah permasalahan ini.

Lantaran fungsi dari Legislatif ialah perpanjangan tangan dari masyarakat dan fasilitator, sehingga hak masyarakat wajib untuk diperjuangkan.

“Kalau mereka bisa selesaikan, ya berarti selesai. Kalau tidak, kami akan lanjutkan ke Pusat. Kita rekomendasikan itu ke Kementerian ESDM. Namun masih kita berikan peluang. Harapan kami nanti DLH Kaltim ikut menangani,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!