DPMPD Persiapkan Pemilihan Ulang Kades Tengin Baru

0 70

DETAKKaltim.Com, PPU : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, akan mengelar rapat koordinasi dengan agenda pembentukan Panitia Teknis Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan ulang Kepala Desa di Desa Tengin Baru.

Hal ini disampaikan Dul Azis Kadis PMPD kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Kamis (24/8/2017) siang.

Langkah ini disebutkan Dul sebagai tindak lanjuti surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara139 k/TUN/2017 tanggal 04 April 2017, dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda nomor 02 /G/2016/PTUN.SMD tanggal 2 Juni 2016, yang memerintahkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) untuk mencabut putusannya nomor 141/21/2016 tanggal 21 Januari 2016, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku priode 2016- 2022.

“Selanjutnya pemungutan suara di Desa Tengin Baru, khususnya di TPS 1 saja yang diulang,” sebut Dul Azis.

Dijelaskan Dul, pihaknya sudah mengusulkan anggaran senilai Rp135 Juta untuk pelaksanaan pemilihan ulang tersebut.

“Ini baru usulan. Harus kita akui sengketa pemilihan Kepala Desa ini yang pertama, karena di dalam Undang-Undang Pilkades tidak ada pemilihan ulang,” jelasnya.

Menurutnya, pemilihan ulang di Desa Tengin Baru harus didahulukan dari pemilihan Kepala Desa serentak tanggal 27 Nopember 2017.

“Harapan saya tentunya pemilihan ulang yang digelar Desa Tengin Baru berjalan dengan baik sesuai dengan harapan,” tandas Dul Azis. (amran)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!