Laksanakan Putusan MA, Bupati Berhentikan Kades Tengin Baru

0 46

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : H Tohar, Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengatakan karena kalah di tingkat  Kasasi Makamah Agung (MA),  Bupati PPU, H Yusran Aspar memberhentikan Kepala Desa (Kades) Tengin Baru, Kecamatan  Penajam, PPU, Abdul Haris Nasution.

Pemberhentian ini disampaikan  melalui surat keputusan nomor : 141/265/2017 tanggal 10 Agustus 2017,  tentang pencabutan keputusan Bupati  nomor 141/21/2016 tanggal 21 Januari 2016, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku priode 2016- 2022, Selasa (5/9/2017).

Pencabutan keputusan Bupati nomor 141/21/2016, terang dia, intinya adalah untuk memberhentikan Kepala Desa (Kades) Tengin Baru, Kecamatan Sepaku terpilih yakni, Abdul Haris Nasution dalam pelaksanaan Pemilu Kades (Pilkades) serentak tahun 2016.

Ia menjelaskan, amar putusan  Kasasi MA itu ada dua yang subtansial. Pertama Pemkab diminta untuk mencabut SK, dengan kata lain memberhentikan Kades yang telah dilantik. Dan kedua adalah melaksanakan Pilkades ulang hanya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, di mana dijadikan sebagai obyek sengketa dalam Pilkades tersebut.

“Jadi Pilkades ulang itu hanya terbatas dilaksanakan di TPS 01 saja, sementara lainnya tidak. Sementara  itu, calon yang maju dalam Pilkades adalah calon yang saat itu dipilih jadi tidak ada lagi proses pendaftaran ulang. Di TPS 01  tersebut terdapat sekitar 300an pemilih dan harus kembali melakukan pemilihan ulang,” tukasnya.

Sementara itu, lanjutnya, terkait kapan dilaksanakannya Pilkades ulang tersebut hingga kini pihaknya masih melakukan konsolidasi. Karena hal itu erat kaitannya  dengan sumber dana keuangan daerah agar bisa melaksanakannya pemilihan ulang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU telah mengusulkan anggaran sebesar Rp135 Juta guna Pilkades ulang itu.

Berita terkait : Pemilihan Ulang Kades Tengin Baru, Camat Sepaku Minta Kejelasan

Dibeberkannya, awal dicabutnya keputusan pengangkatan Kades Tengin Baru tersebut akibat adanya gugatan dari calon kades nomor urut tiga atas nama Ahmad Mauladin kepada Pemkab, yang memperkarakan proses pemilihan khususnya di TPS 01,  di mana dalam proses PTUN Pemkab kalah dan berlanjut putusan Kasasi MA yang menguatkan keputusan PTUN tersebut.

“Harapannya kami pelaksanaan Pilkades ulang dapat segera dilaksanakan, namun waktunya  tidak bersamaa dengan Pilkades serentak di November depan. Karena pemilihan ulang ini  lain persoalanannya dengan Pilkades serentak.  Jadi kini tinggal kesiapan kita saja,” pungkas Tohar. (Humas6/LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!