Djailani Kritik Pelaksanaan Konsultasi Publik RTRW IKN Nusantara

Nilai Hanya Mengundang Pihak Tertentu

0 152

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Dewan Rakyat IKN Nusantara Mohammad Djailani mempertanyakan sekaligus mengkritik Otorita IKN, atas penyelenggaraan Konsultasi Publik RTRW IKN Nusantara di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (13/9/2022).

Ketua Umum Aliansi Ormas Daerah Kaltim ini mempertanyakan, mengapa soft copy RUTR/RDTR IKN saat konsultasi publik tidak dipresentasikan secara utuh kepada peserta Konsultasi Publik. Apakah ada ruang budaya dan kearifan lokal Adat Suku Asli Kalimantan dalam RUTR/ RDTR IKN.

Djailani yang pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Menko Ekuin/Bappenas menyampaikan, Otorita IKN Nusantara menyelenggarakan Konsultasi Publik RDTR IKN Nusantara hanya mengundang para pihak pemangku kepentingan tertentu saja, tanpa mengundang dan melibat sebagian besar Ormas daerah Kalimamtan Timur.

Menurutnya, harusnya Konsultasi Publik dimaksud selain memaparkan materi RUTR dan RDTR juga perlu mendapat feedback masukan, dari para pihak pemangku kepentingan daerah Ibu Kota Negara Nusantara berloÄ·asi. Tidak saja Perwakilan Pemerintah dan DPRD, tapi juga Ormas-Ormas/LSM/Lembaga Budaya dan Adat Suku Asli termasuk para Sultan yang ada di Kalimantan Timur.

“Para pihak tersebut, sangat berkepentingan untuk menelisik sejauh mana dokumen RUTR dan RDTR telah mengakomodasi kearifan lokal Suku Asli Kalimantan. Juga untuk dijadikan acuan semua pemangku kepentingan Sektoral Pusat dan Daerah, yang bertanggung jawab dalam pembangunan IKN Nusantara,” jelas Djailani, Sabtu (17/9/2022).

Lanjut Djailani, para Instansi Sektoral Pusat, di antaranya Kementerian PUPR justru telah melompat mendukung membangun infrastruktur fisik yang ditandai lelang terbuka 14 paket pekerjaan yang dimenangkan BUMN.

Tapi ironisnya, justru pihak Otorita IKN Nusantara baru memulai tahap Konsultasi Publik RTRW, tanpa menyajikan dokumen lengkap baik hard copy maupun soft copy Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN Nusantara, serta peruntukan Ruang Kawasan Strategis Budaya.

Baca Juga :

Semua entitas RTRW seyogyanya telah ditetapkan ke dalam Perda atau Peraturan IKN, untuk dijadikan acuan para pihak Instansi Sektoral Pusat dan Daerah, untuk memberi dukungan terhadap pembanģunan IKN yang sebelumnya perlu uji publik, untuk dapat masukan dari berbagai Instansi/Ormas/LSM terkait.

“Bagi kita suku Asli Kalimantan, terutama Suku Dayak, Kutai, dan Banjar punya kewajiban moral harus tahu. sejauh mana RDTR telah mengakomodir kearifan lokal budaya Suku Asli Kalimantan yang secara fisik telah memperuntukkan Ruang Kawasan Budaya, Adat, Cagar Budaya, Situs Budaya, Taman Budaya, pelestarian Hutan Adat dan species buah-buah lokal lainnya,” tegas Djailani yang bergelar Aji Raden Tumenggung dari Kesultanan Kartanegara Ing Martadipura.

Djailani berharap kepada yang hadir di undangan ataupun tidak hadir, harus berperan aktif ingin tahu dan berambisi untuk membedah konten ataupun isi dokumen RDTR, yang merupakan turunan dari RUTR dan ke bawahnya dilengkapi dengan Parsil kawasan-kawasan strategis termasuk Kawasan Budaya.

“Keterlibatan kita orang dari Suku Asli Kalimantan, apabila dalam dokumen RUTR, RDTR dan Kawasan Strategis ada dialokasi ruang budaya. Kawasan budaya berupa Situs Budaya, Adat, Cagar, Taman Budaya, Hutan Adat, serta entitas lainnya yang harus dilestarikan,” tegas Djaelani.

Kita akan tahu secara persis, lanjutnya, terakomodasi atau tidak jika yang hadir atau tidaknya pada saat Konsultasi Publik bisa mengakses, memiliki dokumen RUTR, RDTR dan Kawasan Strategis meski hanya  berupa soft copy.

“Dari dokumen tersebut bisa dikoreksi dan beri masukan, baik secara individu maupun kelompok atau organisasi.” tandasanya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!