Divonis Separuh dari Tuntutan JPU, PH Terdakwa Mariadi Pikir-Pikir

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Fery Haryanta SH, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Mariadi alias Adi (19), Rabu (23/5/2018).

Hukuman ini merupakan setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroh SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara dalam dakwaan ketiga Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sidang yang digelar, Selasa (15/5/2018) sore.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Mariadi didakwa JPU dengan Pasal berlapis, masing-masing, Kesatu, Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kedua, Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Ketiga, Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Keempat, Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Kelima, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang  Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang dikoordinir Andi P Iskandar SH Mhum, melalui Akram Zaini SH yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Akram.

Dihubungi melalui sambungan WhatsApp, JPU Yudhi Satrio Nugroh SH juga menyatakan pikir-pikir.

“JPU juga pikir-pikir,” kata Yudhi singkat, Minggu (27/5/2018) sore.

Berita terkait : Sidang Perkelahian Putra Petinggi BNNP Kaltim, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus ini dilatar belakangi cinta remaja yang berbuntut perkelahian antara Muhammad Mariadi dan Raja Avreary Rezky Haryono alias Rezky, di kawasan SMA Negeri 1 Samarinda 2017 silam.

Dalam duel tangan kosong yang disaksikan teman-teman kedua belah pihak, meski Adi sudah Mahasiswa melawan Rezky yang masih duduk di Kelas 3 SMA, namun perawakan Rezky lebih tinggi dan lebih besar, membuat posisi Adi tidak menguntungkan. Akhirnya Adi mengeluarkan Clurit dari balik jaketnya dan menebaskannya yang melukai Rezky pada bagia paha dan kaki. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!