Divonis 8 Tahun Penjara, Kurir Sabu Menangis

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Suasana hening pembacaan putusan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur mendadak pecah dengan isak tangis seorang perempuan muda usai Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim mengetuk palunya, Selasa (16/5/2017).

Perempuan muda yang tak lain adalah Ririk Wagiati (27) yang terlibat perdagangan Narkoba, divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan kurungan, dipotong masa tahanan.

“Apakah saudara menerima putusan ini atau banding,” tanya hakim kepada terdakwa.

Ririk pun terdiam sejenak tak menyahut, hakim menyuruhnya untuk koordinasi dengan penasehat hukumnya.

Dengan tubuh lunglai terdakwa berdiri dan  menghampiri Endah Sulistyani yang berada di sebelah kanannya.

Kurir Sabu dengan barang bukti 50 gram itu akhirnya tak kuasa menahan kesedihannya. Ia lantas menangis sejadi-jadinya dihadapan Majelis Hakim. Terdakwa yang belum pernah dihukum ini, melalui Penasehat hukum  menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Hukuman vonis ini sudah lebih ringan dari tuntutan JPU Hendra, Mary dan Tina yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berita terkait : Dituntut 12 Tahun, PH Terdakwa Kasus Sabu Minta Keringanan

“Saya rasa ini sudah cukup adil dan bijaksana hakim memutus 2/3 dari tuntutan Jaksa,” tandas Endah kepada wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Terdakwa Ririk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ib)

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!