Divonis 4 Tahun, 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Nyatakan Terima

0 18

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Rustam SH menjatuhkan vonis bersalah terhadap 2 orang terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan nomor perkara 921/Pid.Sus/2018/PN Smr, Kamis (1/11/2018).

Dede Reva Ardiansyah Bin Ibramsyah (29) dan Suryaman Bin Asri (28) yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Pengadilan Negeri Samarinda selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsider 6 bulan, oleh Majelis Hakim divonis 4 tahun Rp800 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif Kedua.

Kasus ini bermula saat keduanya ditangkap anggota Kepolisian dari Polsek Sungai Pinang pada hari Senin (11/6/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita di Jalan Gunung Lingai, Gang Masyarakat, RT 22, Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda usai membeli Sabu seberat 0,35 Gram/Brutto atau 0,075 Gram/Netto secara patungan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Samarinda.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

“Terima,” kata JPU singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim usai terdakwa nyatakan terima.

Sidangpun ditutup dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!