Diupah Rp100 Ribu, Terdakwa Ambilkan Sabu Temannya Sejak Kecil

0 26

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Emon Bin Ibrahim, terdakwa dalam kasus Narkoba dengan nomor perkara 976/Pid.Sus/2019/PN Smr membenarkan semua keterangan 2 orang saksi yang menangkapnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/11/2019) sore.

Disaksikan istrinya yang telah memberikannya 2 orang anak, Emon yang mengaku berprofesi sebagai nelayan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Parmatoni SH yang didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, mengatakan benar keterangan saksi.

“Benar,” kata Emon singkat seraya mengangguk di samping Penasehat Hukum yang mendampinginya dalam persidangan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim dan anggotanya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florence SH dari Kejaksaaan Negeri Samarinda mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Rizki dan Agus Sanjaya dari Kepolisian kronologis penangkapan terdakwa, yang ditangkap di depan Hotel Royal Park, Jalan Sentosa, RT 44, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Jum’at (30/8/2019)  sekitar Pukul 17: 00 Wita.

Sabu seberat sekitar 5 Gram tersebut, kata saksi dalam keterangannya, baru diambil dari halaman parkir Hotel Royal Park yang disimpan di dalam Kotak Susu Ultra atas suruhan Budi yang kini jadi DPO. Terdakwa ditangkap saat menunggu Angkot dengan Sabu berada di tangannya.

“Apakah saat itu terdakwa melakukan perlawanan?” tanya Ketua Majelis.

“Tidak,” jawab saksi.

Selain Sabu, Polisi juga menyita barang bukit lain berupa Handphone yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Budi yang menunggu terdakwa di pinggir Sungai Karang Mumus. Namun setelah terdakwa ditangkap lalu Polisi mencari Budi di tempat yang dimaksud, Polisi tidak menemukannya.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku diupah Rp100 Ribu untuk mengambil Sabu tersebut dan baru sekali ini. Sabu itu ia ambilkan karena sedang menganggur.

“Tahu nggak kamu kalau Sabu ini dilarang?” tanya Ketua Majelis ke terdakwa.

“Tahu,” jawab terdakwa singkat.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa mengaku mau mengambilkan Sabu itu karena berteman dengan Budi sejak kecil.

Atas perbuatannya, terdakwa Emon didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu dan Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan kepada terdakwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.  (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!