Diduga Curi Uang Perusahaan, Manajer Kebun Sawit Ditangkap

0 1,224

DETAKKaltim.Com, KUBAR : Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kejahatan pencurian uang dalam brankas, Jum’at (17/3/2017).

Pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat di PT MCA, sebuah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit, Kamis (16/3/2017) sekitar Pukul 03:40 Wita. Selain membawa kabur uang, pelaku juga melakukan pembakaran salah satu kantor perusahaan tersebut.

Uang yang dicuri kedua tersangka. (foto:1st)

Namun dalam waktu kurang dari 1X24 jam, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Walaupun pengungkapan ini memerlukan upaya yang terbilang ekstra lantaran bangunan kantor dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian SH SIK menjelaskan, pengungkapan ini dapat terlaksana berkat ketekunan penyidik dalam melakukan pengembangan dan mencari alat bukti, serta juga partisipasi masyarakat dalam memberi informasi kepada petugas.

Sementara pelaku ditetapkan dua orang, yakni berinisial Coy (35) merupakan manajer kebun dan Ris (32) karyawan dari perusahaan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah brankas yang sudah dibongkar beserta kunci, 1 buah besi tojol, grendel pintu depan yang terbakar, bekas puing bangunan yang terbakar, 1 buah Gembok yang terbakar serta uang di dalam Koper senilai Rp955.801.000 ,- yang sebelumnya disimpan oleh kedua pelaku di semak belukar.

Tersangka dengan tangan terborgol mengambil barang bukti yang disembunyikan. (foto:1st)

Aksi pencurian serta pembakaran ini diduga sudah direncanakan oleh kedua pelaku, keduanya saling kerja sama dalam melakukan aksi tersebut.

“Tersangka  Coy memindahkan brankas ke ruang Kepala Tata Usaha, karena ruang tata usaha itu adalah ruangan yang paling dekat dengan akses jalan. Setelah seminggu kemudian, tersangka Coy dan Ris membongkar brankas dengan menarik brankas tersebut menggunakan kendaraan R4 yang diikat dengan tali tambang besar,” ungkap AKP Rido Doly Kristian.

Kemudian brankas tersebut, jelas AKP Rido lebih lanjut, dibawa dan dibongkar oleh kedua tersangka pada jarak kurang lebih 1 Km dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Awal.

“Setelah berhasil membongkar, kemudian tersangka membakar kantor tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah ke pelaku sehingga barang bukti dapat ditemukan,” tandas AKP Rido Doly Kristian.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kutai Barat guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka diperkirakan dikenakan Pasal 363 KUHP dan 187 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun. (MS77)

(Visited 84 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!