Dituntut JPU 10 Tahun Penjara, Rio Dihukum 7 tahun 6 Bulan

0 140
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang yang digelar, Kamis (13/8/2020) menuntut terdakwa Rio Febrian Asdin alias Rio Bin Agus Pattudai selama 10 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bula penjara.

Kemudian dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (8/9/2020), Majelis Hakim yang diketuai Rustam SH MH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Parmatoni SH, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa Rio.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rio Febrian Asdin alias Rio Bin Agus Pattudai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” .

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rio Febrian Asdin alias Rio Bin Agus Pattudai, dengan pidana penjara selama 7 dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah tetap ditahan, denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 38 poket Narkotika jenis Sabu seberat 17,27 Gram/Brutto atau 3,97 Gram/Netto, 1 buah Amplop warna coklat kekuningan, dan 1 bungkus Kantong Plastic warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut, baik terdakwa yang disidang melalui video conference dari Rutan Sempaja maupun JPU menyatakan terima.

“Terdakwa terima,” kata JPU saat dikonfirmasi usai sidang.

Baca juga : Dituntut UU Narkotika, Arifin Dihukum Penjara 6 tahun

Kasus ini bermula saat Rio ditangkap di loket penjualan Sabu di Jalan Hasan Basri, Gg I, RT 20, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Jum’at (21/2/2020) sekitar Pukul 17:00 Wita dengan barang bukti Sabu.

Dalam kasus ini 4 orang dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian masing-masing Kadik, Asri, Kinong, dan Exel. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!