Dituntut 7 Tahun, Terdakwa Kasus Narkoba Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

0 34

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Deki Velix Wagiju SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Jeri Bin Kasim pada sidang yang digelar, Selasa (21/1/2020) sore.

Jeri yang dituntut hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua, oleh Majelis Hakim dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Jeri kemudian dihukum selama 1 tahun 6 bulan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan, dan rehabilitasi selama 6 bulan.

Terhadap putusan ini, terdakwa Jeri yang didampingi Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimaya masing-masing Nurjaninah SH, Rosi SH, Helen SH, dan Tere SH menyatakan menerima setelah melakukan konsultasi.

“Terima,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terhadap putusan tersebut apakah terdakwa terima, pikir-pikir, atau banding.

Jawaban berbeda disampaikan Jaksa Penuntut Umum Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, terhadap putusan tersebut ia menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Jeri yang berprofesi sebagai tukang parkir ditangkap di Jalan Pulau Irian, Samarinda, oleh anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda atas informasi warga.

Saat penangkapan, anggota Kepolisian menemukan 1 poket Sabu seberat 0,30 Gram/Brutto atau 0,07 Gram/Netto di kantong celana sebelah kiri terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!