Kuasai Sabu 0,47 Gram Izmy Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Mengaku Membeli Sabu Untuk Digunakan Sendiri

0 166

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Mohamad Izmy Anuqrah Bin Thambrin Umar (34)  langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) tertulis, selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna dari Kejari Samarinda menuntutnya 5 tahun pidana penjara.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Lucius Sunarno SH MH, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Mohamad  Izmy Anuqrah Bin Thambrin Umar terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu-Sabu, sebagaimana diatur dan diancarn pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Mohamad  Izmy Anuqrah Bin Thamrin Umar dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta, Subsidair 6 bulan penjara,” sebut Jaksa Melati dalam amar tuntutannya pada sidang virtual di PN Samarinda, Selasa (13/4/2021) sore.

JPU berpendapat bahwa semua unsur dari dakwaan Kedua telah terpenuhi, dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. karena itu, dakwaan Kesatu tidak perlu dibuktikan.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Hal memberatkan bagi terdakwa yang menjadi pertimbangan Jaksa melakukan penuntutan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Baca juga : Pelaku Tindak Pidana Narkotika Divonis 1 Tahun Penjara

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Izmy ditangkap anggota Kepolisian selepas membeli Sabu di Jalan Gamelan, Kota Samarinda, Senin (23/11/2020).

Kejadian penangkapan itu berawal ketika Izmy memesan 2 poket Sabu seberat 0,47 Gram/Netto seharga Rp300 Ribu.  Izmy mengaku memesan dan membeli Sabu itu, untuk digunakan sendiri.

Pada sidang pembacaan dakwaan, Rabu (10/3/2021), Mohamad Izmy Anuqrah Bin Thambrin Umar didakwa Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang nomor perkara 171/Pid.Sus/2021/PN Smr akan dilanjutkan pekan depan. Dalam perkara ini, terdakwa Izmy didampingi Penasehat Hukum (PH) masing-masing Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. (DK.Com)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!