Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Tampak Lunglai

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Disaksikan orang tuanya, Sony Irawan alias Sony Bin Heri Lianda (35) tampak lemas usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntutnya 6 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, Senin (23/9/2019) sore.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dalam dakwaan alternatif Kedua.

Terhadap tuntutan tersebut, Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampingi terdakwa usai berkonsultasi dengan kliennya menyatakan akan menyampaikan Pledoi secara tertulis.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” sebut Surtini.

Mendengar hal itu, Majelis Hakim yang dipimpin Rustam SH MH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Budi Santoso SH mengatakan minggu depan.

“Minggu depan ya, 30 September,” kata Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Sony diseret ke Meja Hijau lantaran tertangkap di rumahnya, Jalan Awang Long Samarinda, Gang Langgar, Jum’at (12/4/2019) sekitar Pukul 21:00 Wita usai membeli Narkoba jenis Sabu seberat 1,47 Gram/Brutto seharga Rp1,1 Juta dari Yuni Askani (DPO) di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang Keluarga, Samarinda.

Selain Sabu, saat penangkapan Polisi dari Polresta Samarinda juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 lembar plastik, 1 buah sendok penakar, 1 Hp Samsung Android, dan Uang Tunai Rp1 Juta. (LVL)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!