Dituntut 6 Divonis 4 Tahun, Terdakwa Terima

0 20

Terbukti Langgar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua SH dan Agus Rahardjo SH, menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa Daeng Yarang dengan nomor perkara 119/Pid.Sus/2019/PN Smr pada sidang yang digelar, Selasa (12/3/2019) siang.

Atas vonis tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau  menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis Sabu sebanyak 0,97 Gram/Netto.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Kasus ini bermula ketika terdakwa  bersama dengan Endang Wulandari (berkas tersendiri) dan Abbas (DPO), pada hari Selasa (17/4/2018) sekitar Pukul 01:00 Wita bertempat di Jalan Kenangan 7, Gang 8, RT 77, Blok F, Nomor 102, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, ditangkap anggota Kepolisian.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Surtini SE SH Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah menerima putusan tersebut, atau pikir-pikir, atau banding.

Senada dengan terdakwa, JPU juga menyatakan menerima. Sidangpun ditutup. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!