Dituntut 20 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 16 Tahun Penjara

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan kepada terdakwa, Akhmad Zainullah Bin Sarip dan Purwanto alias Ipur Bin Tuwono, Rabu (4/3/2020) sore.

Setelah sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 20 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan, Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Joni Kondolele SH MM menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) junto  Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Akhmad Zainullah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Purwanto 42/Pid.Sus/2020/PN Smr, diajukan ke Meja Hijau setelah tertangkap di SPBU Jalan Poros Samarinda Bontang, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (22/8/2019) sekitar Pukul 22:30 Wita dengan barang bukti berupa 1 buah tas warna kuning yang di dalamnya berisi 30 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1.506,38 Gram/Brutto, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 Unit sepedah motor merk Honda Beat warna hijau putih Nopol KT 3178 OK.

“Menyatakan barang bukti berupa sisa hasil pemeriksaan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dari penyitaan 1 buah tas warna kuning yang di dalamnya berisi 30 paket plastik Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.506,38 gram, dan 1 unit HP merk samsung warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu Ketua Majelis Hakim juga memutuskan, barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih Nopol KT 3178 OK dinyatakan dirampas untuk negara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Desy Hasrita SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka menyatakan terima. Pernyataan yang sama juga disampaikan JPU, menerima putusan tersebut.

“Terima,” kata Desy singkat mewakili kliennya kepada DETAKKaltim.Com usai sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!