Dikendalikan dari Lapas, Polres Samarinda Seberang Gulung Jaringan Pengedar Sabu

0 550

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto mengungkapkan, jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat sekitar 1,6 Kg Jum’at (31/8/2018) dini hari.

Hal itu disampaikan Kapolres saat menggelar rilis Pers pengungkapan kasus selama bulan Agustus 2018, di Mapolresta Samarinda didampingi Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Fatich Nurhadi, Minggu (2/9/2018) pagi.

“Ada tangkapan jenis Sabu-Sabu, kurang lebih mendekati sekitar dua kilo (gram). Ini untuk yang kedua kali Polsek Samarinda Seberang menangani perkara ini,” jelas Kombes Vendra.

Sabu-Sabu tersebut, dijelaskan Kompol Fatich berasal dari Tarakan. Dikirim ke Samarinda oleh salah seorang tersangka yang berada dalam Lapas Jalan Jenderal Sudirman.

“Ada kurir yang mengantar, kemudian ada orang-orang kepercayaan yang membagi di Samarinda,” jelas Kompol Fatich.

Menurutnya, jaringan ini sudah 2 kali melakukan pengiriman Sabu-Sabu. Yang pertama seberat sekitar 1,5 Kg di bulan Agustus ini juga, ini diketahui setelah terjadi pengungkapan kasus yang sekarang berdasarkan pengakuan para tersangka.

Kendali dari dalam Lapas oleh residivis Narkoba yang tengah menjalani hukuman, jelas Kompol Fatich lebih lanjut, pertama dihukum 4 tahun kemudian yang kedua 1 tahun karena menggunakan di dalam Lapas. Dan ini yang ketiga kalinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Salman (36) yang ditangkap di salah satu hotel kawasan Samarinda Seberang, untuk mengantarkan Sabu tersebut dari Tanjung Selor ia mendapat upah Rp35 Juta. Dan ini diakuinya merupakan pengantaran pertama.

Berita terkait : Kapolresta Samarinda : Agustus, Kualitas Pengungkapan Kasus Meningkat

Sedangkan pengakuan tersangka Wahyu (27), pengantaran ini merupakan yang kedua kalinya. Untuk yang pertama diupah Emon (Raymond) Rp35 Juta, sedangkan yang kedua ini Rp40 Juta. Hanya saja, untuk yang kedua ini belum sempat ia terima uangnya sudah keburu ditangkap. Ironisnya, ia mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membiayai pernikahannya dalam waktu dekat ini.

“Yang pertama sudah diterima, yang kedua belum diterima sama sekali,” jelas Wahyu.

Emon (27) yang mengaku mengatur pergerakan Sabu-Sabu ini dari dalam Lapas hanya menggunakan 1 Hp menyebutkan diupah Rp50 Juta. Yang pertama kali dihubunginya adalah Salman, selanjutnya Salman mengantarnya ke Wahyu. Saat ini berdasarkan pengakuannya, Emon telah menjalani hukuman 4 tahun dari 5 tahun yang mestinya harus dijalani. (LVL)

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!