Dituntut 15, Terdakwa Kasus Narkotika Terima Divonis 10 Tahun

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Suriyanto alias Selfi (24), warga Jalan Hasan Basri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, terpaksa harus dipenjara dalam jangka waktu yang cukup lama. Pasalnya, pemuda pengangguran ini kedapatan aparat Kepolisian tengah berjualan sabu di Pasar Segiri, Rabu (29/5/2019).

Pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Majelis Hakim yang diketuai Ir Abdurahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Achmad Rasid Purba SH MHum, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suriyanto selama 10 tahun penjara dengan membayar denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan badan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, Kamis (10/10/2019) sore.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Gimana terdakwa, saudara diputus 10 tahun, menerima, banding atau pikir-pikir,” tanya Majelis Hakim kepada terdakwa.

“Terima yang mulia,” sahut Suriyanto usai berkonsultasi dengan pengacara, sedangkan JPU Dian Anggraeni SH yang mewakili Jaksa Kejati Kaltim S Mae, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Suriyanto dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Suriyanto yang diperiksa di persidangan mengakui memiliki barang haram jenis Sabu sebanyak 77 poket seberat 34,06 gram dari seorang bernama Batti (DPO) Kepolisian.

Sabu milik Batti tersebut menurut keterangannya akan dijual dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp500 Ribu. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!