Dituntut 10 Tahun Penjara Gara-Gara Sabu, Wiyono Akhirnya Divonis 7 Tahun

0 27

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Wiyono alias Ion Bin Riyaya dengan nomor perkara 413/Pid.Sus/2019/PN Smr, pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Soebekti SH, Senin (5/8/2019) siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Rustam SH MH menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Wiyono.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Wiyono selama 10 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam tuntutan JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Jati, RT 22, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6 Gram, Rabu (30/1/2019).

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Supartini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan terima.

“Terima,” sebut JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Sidangpun ditutup. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!